Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menjelaskan, cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana.
“Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan,” ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021).
Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Karena orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri.
“Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan kesalahannya pada orang lain,” jelasnya. Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.
BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.
Pada Agustus 2020, Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Disebutkan yang bersangkutan sudah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.Namun nasabah baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, sementara proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.
Sumber Okezone.com