Jumat, November 28, 2025
spot_img

Gugatan Perdata Terlapor Dicoret, Penasehat Hukum : Diminta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

Binjai – Muhammad Amin (33) korban dugaan penggelapan dan pencurian mobil pickup terus berlanjut.Segala upaya dilakukan Amin untuk mendapat keadilan dimata hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Andro Oki SH, korban penggelapan dan pencurian mendesak Kepolisian Polres Langkat untuk menetapkan petugas Depkolektor CV Cahaya Berlian Motor sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kurun waktu hampir lima bulan ni, kasus dugaan penggelapan mobil terhadap kliennya yang ditangani Polisi sebatas dalam penyidikan dan kabarnya polisi menangguhkan perkara ini sementara karena adanya gugatan perdata di pengadilan.

” Sesuai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP dari polisi, perkara itu sementara ditangguhkan lantaran pihak terlapor ada upaya melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Stabat, namun tadi setelah kita cek ke pengadilan, gugatan perkara tersebut dicoret dalam register perkara,” ujar Kuasa Hukum Andro Oki SH, Rabu (19/10) disela Konferensi Persnya.

Maka dari itu, lanjut pria sapaan akrab Oki menjelaskan, tercoretnya perkara No. 2/Pdt.G.S/2022/PN Stb dalam register perkara yang diajukan terlapor, pihak kepolisian Polres Langkat sudah seharusnya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami berharap, kasus tersebut secepatnya diteruskan, dan siapa saja yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, masih dikatakan Oki, dirinya sempat sesalkan dalam perkara ini, kenapa pihak penyidik mengatakan perkara yang dinaikan buah jeruk dan timbangan bukan mobil.

“Padahal disitu jelas dalam laporan dari klien saya, objek yang lebih besar itu mobil dan sepaket dengan buah jeruk, jadi pihak kepolisian janganlah mengada Ngada, jalankanlah proses hukum dengan seadil adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Amin warga Dusun I/A Family DS Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dalam kasus ini berharap kepada Bapak Kapolres Langkat untuk menindaklanjuti kasus yang dialaminya, sebab akibat dari kejadian yang menimpah dirinya, ia tidak dapat bisa bekerja.

“Saya sudah lima bulan ni tidak bisa bekerja bang, bagaimana saya bisa bekerja, mobil saya dilarikan pihak petugas Depkolektor, padahal saya cuma menunggak empat bulan, dan saya juga sudah ada etika baik untuk membayar satu bulan atau dua bulan, tapi mereka menolak,” ucap Amin dengan sedih.

Selain itu, kata Amin, mobil miliknya dilarikan pihak petugas Depkolektor dengan cara dijanjikan penambahan pinjaman modal, namun yang ia dapat bukan penambahan pinjaman modal melainkan mobil miliknya dibawa kabur serta buah jeruk yang akan dia jual.

” Saya disini meminta keadilan Hukum agar pelaku secepatnya ditangkap dan diproses agar ada efek jera bagi Depkolektor yang nakal,” ungkapnya.

Penulis : (Surya Turnip)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Darsono Sampaikan Info Longsor Torhonas, Ini Respon Pemda Taput

Taput - Masyarakat dusun Torhonas dan Bagot Nahornop, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, terisolasi akibat lima titik longsor di jalan akses. Hal itu disampaikan...

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...

Pemkab Asahan Teguhkan Pembinaan Pemuda pada Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna ke-65

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran pemuda melalui organisasi Karang Taruna. Hal ini disampaikan Bupati Asahan,...

Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur Forkopimda mempertegas komitmen dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui dukungan penuh terhadap Gerakan...

Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025

Kisaran (26/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Literasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan. Agenda ini...