Neracanews | Mandailing Natal – Tanah yang terletak diwilayah Kelurahan Pasar 1 Natal seluas 18 Ha yang dihibahkan masyarakat natal ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk pertapakan kantor Bupati Pantai Barat di tinjau Forkopimcam Natal bersama LABRN pada Jumat, 27/09/2024.
Peninjauan lokasi pertapakan kantor Bupati Pantai Barat ini dilakukan berdasarkan ada laporan dari masyarakat bahwasanya ada oknum yang menanam tanah tersebut dengan tanaman sawit bahkan akses jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari untuk mengeluarkan hasil tani juga turut ditanami, sehingga masyarakat yang menggunakan jalan tersebut merasa keberatan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Camat Natal Mulia Gading SE bersama Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan SH, Danramil 17 Natal Inf. Ishak Siregar dan Danpos-AL Lettda J Pakpahan beserta Lurah meninjau langsung lokasi tanah tersebut untuk memastikan apakah benar apa yang disampaikan masyarakat melalui Lembaga Adat Budaya Ranah Nata, tanah yang telah dihibahkan masyarakat tersebut apakah benar sudah ditanami.
Sesampainya dilokasi, ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Nata (LABRN), Ali Anapiah SH bersama tokoh masyarakat lainnya menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang telah dihibahkan masyarakat natal sesuai dengan peta yang telah dipetakan.
Benar saja, tanah yang dihibahkan masyarakat tersebut sebahagianya telah ditanami oleh seseorang oknum masyarakat.
Menyikapi hal ini, Camat Natal, Mulia Gading dan unsur Forkopimcam lainnya beserta Lurah, berkoordinasi dalam hal untuk penyelesaian persoalan terkait tanah hibah ini, dengan memanggil dan mendata siapa-siapa saja yang menggarap di lokasi pertapakan persiapan kantor Bupati Pantai Barat tersebut, untuk duduk bersama agar jelas duduk persoalannya, sehingga masyarakat yang lain tidak merasa dirugikan, dan terkait ini juga akan disampaikan kepada Pemkab Mandailing Natal. (AHS)