Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

‎FJA Se- Pantai Barat Akan Laporkan Oknum yang Halangi Liputan Wartawan Didesa Sikarakara

Neracanews | ‎Mandailing Natal – Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyatakan akan melaporkan tindakan seorang oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan di Kantor Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut pada Sabtu (23/8/2025).

‎Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan dari media online Neracanews tengah melakukan peliputan atas kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikarakara yang dilaksanakan di Balai desa tersebut yang terkesan ditutup-tutupi.

Foto : Ketua dan Pengurus FJA Se- Pantai Barat saat melakukan koordinasi di natal. Senin, 25/08/2025

Namun, dia mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai “oknum” perangkat desa yang juga diduga bagian dari panitia, mencegah dan menampik tangan wartawan tersebut  saat mengambil gambar atau video saat acara berlangsung atas perintah pengacara yang ada dilokasi.

‎Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat, Afnan Lubis, SH dalam keterangannya, menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

‎”Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polisi,” tegas Afnan.

‎Afnan menambahkan, Jika seseorang atau pihak tertentu mengintimidasi, mengancam, mengusir, merampas alat, atau melarang secara paksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bisa dipidana. Perlindungan ini berlaku selama wartawan tersebut benar-benar melakukan kerja jurnalistik yang sah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ ), tidak melanggar hukum, dan memiliki identitas pers.

‎”Jadi, ancaman menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Afnan yang juga Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sikarakara terkait insiden tersebut.

‎Sementara itu, jurnalis yang merasa dirugikan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi kejadian sebagai bagian dari pelaporan.

‎Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara untuk tetap solid dan waspada terhadap segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...