Neracanews | Mandailing Natal – Serikat Tolong Menolong ( STM ) Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyatakan akan melaporkan tindakan seorang oknum yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan di Kantor Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut pada Sabtu (23/8/2025).
Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan dari media online Neracanews tengah melakukan peliputan atas kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama Desa Sikarakara yang dilaksanakan di Balai desa tersebut yang terkesan ditutup-tutupi.

Namun, dia mengaku mendapat larangan dari seseorang yang disebut sebagai “oknum” perangkat desa yang juga diduga bagian dari panitia, mencegah dan menampik tangan wartawan tersebut saat mengambil gambar atau video saat acara berlangsung atas perintah pengacara yang ada dilokasi.
Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat, Afnan Lubis, SH dalam keterangannya, menyebut bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
”Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polisi,” tegas Afnan.
Afnan menambahkan, Jika seseorang atau pihak tertentu mengintimidasi, mengancam, mengusir, merampas alat, atau melarang secara paksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka itu bisa dipidana. Perlindungan ini berlaku selama wartawan tersebut benar-benar melakukan kerja jurnalistik yang sah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ ), tidak melanggar hukum, dan memiliki identitas pers.
”Jadi, ancaman menghalangi wartawan meliput dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta Rupiah sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Afnan yang juga Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan di PWI Kabupaten Madina.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sikarakara terkait insiden tersebut.
Sementara itu, jurnalis yang merasa dirugikan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kronologi kejadian sebagai bagian dari pelaporan.
Forum Jurnalis dan Aktivis Pantai Barat juga mengimbau seluruh jurnalis di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara untuk tetap solid dan waspada terhadap segala bentuk intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. (AHS/Tim)