Medan – Ada sejumlah bentuk optimalisasi yang akan dilakukan Pemko Medan agar parkir di jalanan tertib dan lancar serta pendapatan retribusi dari parkir tepi jalan raya dapat meningkat. Selain pemasangan papan informasi pelayanan parkir elektronik yang dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television), Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait juga melakukan pemantauan CCTV dari Area Traffic Control System (ATCS) pada setiap persimpangan dan ruas jalan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan (Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan) yang disampaikan Erwin Siahaan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/6).
“Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik,” kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Selain itu dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Bobby Nasution menambahkan, Pemko Medan dalam rangka optimalisasi juga melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir. Kemudian, imbuhnya, melakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, menantu Presiden Joko Widodo ini kemudian mengungkapkan, data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan. Di tahun 2020, ungkapnya, parkir tepi jalan umum sebesar Rp.12.943.173.000, tahun 2021 sebesar Rp.13.485.097.359 dan tahun 2022 sebesar Rp.20.347.909.222.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ishaq Tarigan terkait keluhan warga menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahunnya, Bobby Nasution menjelaskan, kenaikan PBB dikarenakan tarif naik setiap tahunnya namun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah dimana setiap wilayah akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
“Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembentulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Setelah itu tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dilanjutkan Wakil Wali Kota Aulia Rahman guna menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan fraksi lainnya. Diharapkan, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. (As)