Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Dua Bulan Lapor PM Belum Ada Titik Terang, Ibu Korban Meninggal Lapor Komnas Ham

Medan – Lenny Damanik Ibu kandung dari korban meninggal Michael Histon Sitanggang (15), merasa belum mendapatkan keadilan hingga melapor ke-Komisi nasional hak azasi manusia (Komnas Ham), Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Lenny Damanik sudah melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), sesuai dengan Surat tanda terima laporan pengaduan nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.

Lenny melalui kuasa hukumya Irfansyah Putra SH.MH., Direktur Lembaga bantuan hukum (Dir LBH) Medan, menduga korban Michael histon Sitanggang meninggal dunia  akibat penganiayaan yang di lakukan oleh oknum TNI.

“Korban dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung tepatnya berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan. Adapun dugaan penganiayan tersebut bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api antara tembung dengan perumnas dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja”, ungkap Irfansya, Selasa (30/7/2024).

Direktur LBH Medan menceritakan, karena ada tawuran, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP melakukan penertiban.

Kedatangan petugas mengakibatkan sebahagian pelaku tawuran berlari ke arah korban.

“Lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban berdarah. Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya melakukan penganiayan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebab di dada, tangan dan kaki korban. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan sebelumnya sempat dibawa kerumuh sakit”, terang  Dir LBH Medan.

Di ceritakan Irfanyah Putra, Ibu kandung dari korban meninggal melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tembung. setelah menunggu beberapa jam, pihak Polsek Medan tembung mengarahkan agar membuat laporan di Denpom 1/5.

LBH Medan mengatakan sejauh ini telah mengirimkan surat permohonan Ekshumasi terkait kasus ini ke Pangdam I/BB dll, namun hal tersebut juga tidak kunjung dilaksanakan.

“Oleh karena itu LBH Medan mendesak pihak Denpom untuk segera melakukan Ekhumasi  dan menetapkan tersangka terhadap kasus MHS. Adapun tindakan penganiayaan terhadap MHS telah melanggar  UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer”, sebut Irfansyah Putra Direktur LBH Medan.

Menanggapi hal itu Letkol Juliyanto Siagian Kapendam 1 Bukit barisan, saat di konfirmasi lewat whatsapp di nomor 08136703XXXX, belum memberikan jawaban. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...