Kamis, Oktober 17, 2024
BerandaUncategorizedDua Bulan Lapor PM Belum Ada Titik Terang, Ibu Korban Meninggal Lapor...

Dua Bulan Lapor PM Belum Ada Titik Terang, Ibu Korban Meninggal Lapor Komnas Ham

Medan – Lenny Damanik Ibu kandung dari korban meninggal Michael Histon Sitanggang (15), merasa belum mendapatkan keadilan hingga melapor ke-Komisi nasional hak azasi manusia (Komnas Ham), Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Lenny Damanik sudah melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), sesuai dengan Surat tanda terima laporan pengaduan nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.

Lenny melalui kuasa hukumya Irfansyah Putra SH.MH., Direktur Lembaga bantuan hukum (Dir LBH) Medan, menduga korban Michael histon Sitanggang meninggal dunia  akibat penganiayaan yang di lakukan oleh oknum TNI.

“Korban dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung tepatnya berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan. Adapun dugaan penganiayan tersebut bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api antara tembung dengan perumnas dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja”, ungkap Irfansya, Selasa (30/7/2024).

Direktur LBH Medan menceritakan, karena ada tawuran, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP melakukan penertiban.

Kedatangan petugas mengakibatkan sebahagian pelaku tawuran berlari ke arah korban.

“Lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban berdarah. Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya melakukan penganiayan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebab di dada, tangan dan kaki korban. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan sebelumnya sempat dibawa kerumuh sakit”, terang  Dir LBH Medan.

Di ceritakan Irfanyah Putra, Ibu kandung dari korban meninggal melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tembung. setelah menunggu beberapa jam, pihak Polsek Medan tembung mengarahkan agar membuat laporan di Denpom 1/5.

LBH Medan mengatakan sejauh ini telah mengirimkan surat permohonan Ekshumasi terkait kasus ini ke Pangdam I/BB dll, namun hal tersebut juga tidak kunjung dilaksanakan.

“Oleh karena itu LBH Medan mendesak pihak Denpom untuk segera melakukan Ekhumasi  dan menetapkan tersangka terhadap kasus MHS. Adapun tindakan penganiayaan terhadap MHS telah melanggar  UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer”, sebut Irfansyah Putra Direktur LBH Medan.

Menanggapi hal itu Letkol Juliyanto Siagian Kapendam 1 Bukit barisan, saat di konfirmasi lewat whatsapp di nomor 08136703XXXX, belum memberikan jawaban. (ps)

RELATED ARTICLES
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular