Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Dosen Universitas Trisakti Dukung Kabareskrim Polri: Polda NTB Harus Gelar Perkara

Neracanews | Medan – Terkait korban Begal yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendukung penuh pernyataan dari Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, yang meminta kepada Polda NTB untuk segera melakukan gelar perkara.

Dukungan tersebut disampaikan Azmi Syahputra kepada awak media, Sabtu (16/4/2022). Menurutnya, korban begal tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana. Sebab, terkait tindakan korban begal yang menewaskan 2 pelaku begal demi pembelaan dirinya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

“Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari, termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini,” ujar Azmi.

Karenanya, lanjutnya, mengacu pada Pasal 49 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

“Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum. Sebab tindakannya ini tidak dapat dihukum, atau malah melabeli status tersangka,” tegas Azmi.

Kembali dijelaskannya, adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan, jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini.

“Bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif, apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut, mengingat ia tidak dapat berbuat lain , dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri,” urai Azmi.

Selanjutnya, kata Azmi, bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh, apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam.

“Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh korban sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya. Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta-fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum, sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut,” tutup Azmi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam arti-an bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut. Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” jelas Agus.

Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) lalu.

Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (021)

 

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 930 ribu orang, yang dilayani oleh...

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

MEDAN - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik...

Bupati Karo Hadir Launching UHC Prioritas di Sumut

Deli Serdang – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dipimpin...

Tiga Pendekar Muaythai Jabar Buru Gelar Dunia di Bangkok!

JAKARTA — Tiga petarung muaythai asal Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, pada Selasa, 23 September 2025. Mereka adalah Redho Rocky, Syakira, dan...

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...