Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Keberhasilan ini sampaikan langsung oleh Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, (2/5/2025).

“Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.” ucap Kombes Pol Roberto.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat PT fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.” jelasnya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan.” ungkapnya.

Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap dua pelaku utama, S.P (WNI) Berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia): Berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

“Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.” paparnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).” sambungnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta polda dan polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu.(Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...