Jumat, November 22, 2024
BerandaDaerahDirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan Lakukan Restorative Justice Kasus Saling...
spot_img

Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan Lakukan Restorative Justice Kasus Saling Lapor

Neracanews MEDAN – Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan restorative justice terhadap permasalah seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan pihak perumahan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (31/5/2022).

“Permasalahan itu terjadi antara penghuni rumah bernama Lilis Sufanti (46) dengan pihak Perumahan,”kata Kompol Teuku Fathir.

Dimana awal permasalahan itu, berawal dari adanya 6 pot bunga yang dipindahkan Ke rumah ibu kepling dan tidak ada perbuatan pencurian yang terjadi.

“Kepada pihak perumahan, Kami juga menyampaikan agar dapat menjaga Kerukukan seluruh warga yang tinggal di perumahan”ucapnya.

Dari hasil restorative justice tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan kedua belah pihak dari pemilik rumah dengan pihak perumahan sepakat untuk berdamai.

“Kami berharap atas permasalahan permasalahan seperti itu adanya peran serta dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permalasahan dilingkungan secara kekeluargaan,” pesan Kasat Reskrim.(021)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular