Langkat – Dinilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Sada Arih Sembiring akan menggugat ke PTUN.
Sada Arih Sembiring keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 19 Juni 2022 lalu di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, M.Iqbal SH, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.
Kabid Pemdes PMD Langkat Darma Sitepu melalui stafnya Rudi Damrio ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menerima laporan setelah tiga hari dari pilkades, dan apabila lebih dari waktu tiga hari yang ditentukan, pihak PMD Langkat tidak berwewenang menerima laporan dari pengaduan tersebut, melainkan harus ke PTUN.
“Kami disini menerima laporan dari pengaduan Pilkades setelah tiga hari dari pemilihan, setelah itu tahapannya ke PTUN bang,” ujar Rudi Damrio Senin (27/06/2022).
Sementara itu, M.Iqbal kuasa Hukum dari Sada Arih Sembiring menjelaskan, sebelum melakukan gugatan pihaknya akan mengumpulkan bukti bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Garunggang.
“Kami akan mengumpulkan bukti bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Garunggang, dan ini akan kita lampirkan dalam gugatan nantinya,” kata Iqbal.
“Setelah data bukti bukti kita kumpulkan, maka akan kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut,” terangnya kepada wartawan.
Iqbal kemudian menjelaskan sesuai jalur yang ada, maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN atas keberatan yang diajukan pasca Pilkades yang dinilai ada kecurangan.
Hal ini juga sebagai edukasi kemasyarakat bahwa pilkades pun saat ini animonya sangat tinggi, juga terkait penyelesaiannya diharapkan sesuai jalur yang ada dengan membawa perkara tersebut ke PTUN.” pungkasnya.
Sementara itu, Sada Arih Sembiring berharap agar adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 02 di Desa Garunggang Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sebab berdasarkan informasi, selain ada surat suara yang dicoblos pemilih yang kini masih dibawah umur, juga ada pemilih yang masih berdomisili 3 bulan namun ikut mencoblos.
“Belum lagi ada dugaan surat hilang tanpa tanggung jawab,” terang Sada Arih Sembiring.
Terkait rencana gugatan PTUN yang akan dilakukan, Jonita Agunan Bangun selaku Pemerhati dan Pengamat Pilkades menilai itu langkah yang sangat bagus, sehingga ada kejelasan hukum nantinya terhadap proses Pilkades Garunggang tersebut.
“Menurut saya itu sangat bagus, sehingga ada kejelasan hukum nantinya terhadap proses Pilkades, kita lihat saja nantinya.” Pungkasnya
Penulis : Surya Turnip