Selasa, Juni 17, 2025
spot_img

Dinilai Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Garunggang Akan Digugat Ke PTUN

Langkat – Dinilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Sada Arih Sembiring akan menggugat ke PTUN.

Sada Arih Sembiring keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 19 Juni 2022 lalu di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, M.Iqbal SH, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.

Kabid Pemdes PMD Langkat Darma Sitepu melalui stafnya Rudi Damrio ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menerima laporan setelah tiga hari dari pilkades, dan apabila lebih dari waktu tiga hari yang ditentukan, pihak PMD Langkat tidak berwewenang menerima laporan dari pengaduan tersebut, melainkan harus ke PTUN.

“Kami disini menerima laporan dari pengaduan Pilkades setelah tiga hari dari pemilihan, setelah itu tahapannya ke PTUN bang,” ujar Rudi Damrio Senin (27/06/2022).

Sementara itu, M.Iqbal kuasa Hukum dari Sada Arih Sembiring menjelaskan, sebelum melakukan gugatan pihaknya akan mengumpulkan bukti bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Garunggang.

“Kami akan mengumpulkan bukti bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Garunggang, dan ini akan kita lampirkan dalam gugatan nantinya,” kata Iqbal.

“Setelah data bukti bukti kita kumpulkan, maka akan kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut,” terangnya kepada wartawan.

Iqbal kemudian menjelaskan sesuai jalur yang ada, maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN atas keberatan yang diajukan pasca Pilkades yang dinilai ada kecurangan.

Hal ini juga sebagai edukasi kemasyarakat bahwa pilkades pun saat ini animonya sangat tinggi, juga terkait penyelesaiannya diharapkan sesuai jalur yang ada dengan membawa perkara tersebut ke PTUN.” pungkasnya.

Sementara itu, Sada Arih Sembiring berharap agar adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 02 di Desa Garunggang Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sebab berdasarkan informasi, selain ada surat suara yang dicoblos pemilih yang kini masih dibawah umur, juga ada pemilih yang masih berdomisili 3 bulan namun ikut mencoblos.

“Belum lagi ada dugaan surat hilang tanpa tanggung jawab,” terang Sada Arih Sembiring.

Terkait rencana gugatan PTUN yang akan dilakukan, Jonita Agunan Bangun selaku Pemerhati dan Pengamat Pilkades menilai itu langkah yang sangat bagus, sehingga ada kejelasan hukum nantinya terhadap proses Pilkades Garunggang tersebut.

“Menurut saya itu sangat bagus, sehingga ada kejelasan hukum nantinya terhadap proses Pilkades, kita lihat saja nantinya.” Pungkasnya

Penulis : Surya Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo Rumah...

Bupati Asahan Ikuti Bukit Barisan Fun Run 5K

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P, serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Asahan turut serta...

Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Medan - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Kopral, pada Sabtu Malam 14 Juni 2025 . Residivis...

Ditengah Efisiensi Anggaran, Ruang Kerja Bupati Taput Terlihat Mewah Dengan Nuansa Baru, Apa Urgensinya Kata Ombun

Taput | (Neracanews) - Di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi pelaksanaan anggaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga dan termasuk Bupati, ruangan kerja...

Jelang Persiapan 1 Muharram 1447 H Team Ustadz Solmed Berkunjung Ke Masjid Amaliyah

Deliserdang - Ustadz Solmed direncanakan akan berkunjung ke Masjid Amaliyah pada 20 Juni 2025 yang akan datang untuk memperingati 1 Muharram. Untuk itu telah...