Nias | Neracanews.com – Permasalahan bermula dari rencana Pemerintah Desa Hiliweto Gido untuk melakukan perbaikan jalan yang berada di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Lindungi Mendrofa.
Atas rencana tersebut, Lindungi Mendrofa menyatakan keberatan karena meyakini bahwa jalan yang dimaksud merupakan bagian dari tanah miliknya yang diperoleh melalui pewarisan. Sebagai bentuk keberatan, Lindungi Mendrofa kemudian menutup akses jalan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kepala Desa Hiliweto Gido, Idaman Waruwu, mengundang Lindungi Mendrofa melalui Surat Nomor 400.10.2/6072019/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026 untuk menghadiri pertemuan pada 29 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Lindungi Mendrofa mempertanyakan dasar hukum pemerintah desa yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah dan meminta ditunjukkan bukti hibah maupun dokumen lain yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah.
Menurut pihak Lindungi Mendrofa, dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Hiliweto Gido tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset pemerintah atas jalan atau tanah yang dipersoalkan, sehingga pertemuan berakhir tanpa adanya penyelesaian maupun kesepakatan.
Selanjutnya, Kepala Desa Hiliweto Gido menyampaikan permohonan fasilitasi kepada Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa, ST. Menindaklanjuti hal tersebut, Camat Gido mengundang Lindungi Mendrofa untuk menghadiri pertemuan pada 3 Juni 2026 melalui Surat Nomor 500.17.4.1/707/Kec Gido/VI/2026.
Namun, Lindungi Mendrofa tidak menghadiri undangan tersebut karena mengaku merasa takut dan terintimidasi.
Ia menyebut bahwa dalam pertemuan sebelumnya di kantor desa terdapat seseorang yang mengenakan pakaian provost dan tidak diketahui identitasnya, yang diduga menyampaikan ancaman agar penghalang jalan segera dibuka. Karena merasa tidak memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan pendapatnya, Lindungi Mendrofa memilih tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Summerson Giawa, SH, kepada Camat Gido melalui komunikasi telepon pada 3 Juni 2026.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pihak kuasa hukum, sempat tercapai kesepakatan agar Camat Gido mengundang secara khusus Lindungi Mendrofa untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen kepemilikan atas lahan yang diklaim telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Nias.
Akan tetapi, menurut pihak Lindungi Mendrofa, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan. Camat Gido justru menerbitkan Surat Nomor 500.17.4.1/730/Kec.Gido/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang berisi pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran.
Pada hari yang sama, yakni 5 Juni 2026, pembongkaran terhadap penghalang jalan tersebut dilaksanakan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, kuasa hukum Lindungi Mendrofa telah menyampaikan surat keberatan melalui Surat Nomor 153/SAP/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihaknya keberatan atas klaim pemerintah terhadap tanah yang menurut mereka merupakan hak milik individu yang dilindungi oleh negara dan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dasar kepemilikan Lindungi Mendrofa berasal dari Akta Hibah Nomor 132/A/HB/GD/88 tertanggal 17 Oktober 1988 yang dibuat oleh PPAT/Camat Gido saat itu, Y. Telaumbanua. Menurut mereka, akta hibah tersebut merupakan alas hak yang sah dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan klaim yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Nias, karena menurut mereka klaim tersebut belum pernah dibuktikan melalui dokumen kepemilikan yang sah.
Meski berbagai keberatan telah disampaikan, pembongkaran tetap dilakukan pada 5 Juni 2026. Menurut keterangan pihak Lindungi Mendrofa, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat dan dump truck untuk merobohkan penghalang jalan yang juga berfungsi sebagai batas tanah miliknya.
Selain itu, pihak kecamatan disebut mengerahkan puluhan personel yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Pihak Lindungi Mendrofa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu dan meminta perhatian dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum, Summerson Giawa, SH menyampaikan keberatan dilakukan klaim terhadap tanah milik Lindungi Mendrofa karena hak kepemilikan individu dilindungi oleh Negara dan Undang-Undang.
“Keberatan klaim pemerintah Kecamatan Gido terhadap tanah milik Lindungi Mendrofa, karena hak kepemilikan individu dilindungi Negara dan Undang Undang,”tegasnya.
Akte Hibah Nomor 132/ A/HB/GD/88 tanggal 17 Oktober 1988 dibuat oleh PPAT/Camat Gido an. Y Telaumbanua; yang menjadi dasar kepemilikan Lindungi Mendrofa adalah sah dan berharga, serta tidak pernah di batalkan oleh putusan apapun yang berkekuatan hukum tetap.
Namun di klaim sebagai asset Pemerintah Kabupaten Nias tapi tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Sehingga Kuasa Hukum mengecem keras perampasan tanah milik infdividu yang di lindung oleh Negara dan Undang undang
Sumerson Giawa, SH juga menambahkan bahwa Camat Gido tidak berhak merampas tanah warga secara sepihak, karena camat Gido tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan bahwa tanah itu aset daerah. Maka ia tidak berhak untuk melakukan tindakan zalim membongkar paksa.
“Camat Gido tidak berhak merampas tanah warga sepihak, karena tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah itu adalah aset daerah,”jelasnya.
Camat Gido, Arfin Tri Harjanto Harefa, S.T saat dikonfirmasi awak media tentang tanah tersebut bukan jalan umum melainkan tanah milik Lindungi Mendrofa yang dibuat oleh Camat Gido tahun 1988. Namun Camat Gido, Arfin menjawab di surat kami silahkan yang bersangkutan melakukan upaya hukum.
“Di surat kami kepada yang bersangkutan sebelumnya silahkan melakukan upaya hukum sehingga tidak melakukan aktifitas yang mengganggu fasilitas umum, “ungkapnya. (red/ron)



