Neracanews | Mandailing Natal – Camat Kecamatan Natal, M. Ridho Fahlevi Lubis, AP. M.Si saat dimintai keterangan oleh media ini terkait adanya beredar informasi mengenai adanya olahraga ketangkasan berbentuk judi di Pantai Kapling Natal, ia mengatakan bahwa segala bentuk perjudian yang ada dilokasi Wisata Pantai Kapling tidak di izinkan. Selasa, 03/05/2022.
Seperti diketahui bahwa Libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya di Wilayah Kecamatan Natal bertepatan di Lokasi Wisata Pantai Kapling terdapat hiburan pasar malam yang didalamnya terdapat aktifitas perjudian yang mana bentuk perjudian tersebut sudah dilakukan penghentian oleh Pihak Forkompimcam Natal yang dipimpin langsung oleh Camat Natal.
“Segala bentuk perjudian yang ada dilokasi wisata pantai kapling sudah kita hentikan” Ucap camat saat dikonfirmasi media ini.
Lanjut Camat “Kita juga melakukan penghentian kegiatan tersebut bersama dengan Muspika Kecamatan Natal yang terdiri dari Kapolsek Natal, Danramil 17 Natal”, Namun jika masih ada kegiatan serupa kita siap turun melakukan penertiban hal-hal yang berbaur perjudian.Ucap Camat
Harapan kita pelaksanaan Wisata Pantai ini berjalan dengan aman terkendali, nyaman kepada pengunjung, untuk itu kerja sama Forkopimcam Natal dengan elemen yang ada dan pihak panitia. Tadi sempat ada tiga orang anak yang lepas dari pengawasan orang tuanya dan telah di temukan dan sudah di kembalikan kepada orang tua nya masing masing” ucap camat
Terkait tentang kegiatan ada indikasi dengan perjudian yang masuk laporan ke saya, telah di hentikan.
Seluruh Personil Forkopimcam hadir di tempat dan pada saat ini arus kepulangan wisatawan dari pantai kapling berjalan dengan lancar. Tutupnya
(Hem Surbakti)