Neracanews | MEDAN – Seorang pria bernama Iswaldi, warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan tetangganya sendiri
Akibatnya, ia nyaris tewas usai digebuki hingga lutut dan kepalanya diduga mengalami luka tusuk.
Dugaan penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap Iswaldi dilakukan tetangganya bernama Fr, Gbg dan Ibr
Ketiganya kini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh ibu korban bernama Saminem.
Kakak korban, Mulyati menilai, jika adiknya terbukti mencuri, harusnya tak perlu dihakimi, silahkan serahkan kepada pihak yang berwenang.
Yang menganiaya ada beberapa orang. Dia mengalami luka di lutut, bahu dan di dadanya, belakangnya luka lecet akibat terseret. Lutut dan kepala ada semacam luka tusuk,” ujar Mulyati, Sabtu (6/4/2024).
Mulyati menjelaskan, dugaan pengeroyokan dan penyiksaan terjadi pada 23 Maret 2024 lalu sekira pukul 18:00 WIB, ketika korban dituduh sebagai pencuri mesin pompa air.
Atas tuduhan inilah, tiga orang tetangganya datang ke tempat Iswaldi, lalu menganiayanya hingga babak belur.
Usai digebuki, kepala adiknya ditutup menggunakan karung, lalu dibonceng menggunakan sepeda motor dan dibawa ke Polsek Percut Seituan.
“Sekarang adik saya dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Kalau dia bersalah, kan ada hukum. Jangan dihakimi sendiri.”
Kuasa hukum korban, Leo Siallagan mengaku kecewa adanya main hakim sendiri.
Jika pun terlibat, keluarga berharap bisa diproses dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat pihak kuasa hukum tidak ada bukti jika kliennya mencuri pompa air seperti yang dituduhkan.
Bahkan, kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Percut Seituan dan hasilnya nama Iswaldi tidak ada disebut sebagai pelaku.
Atas dasar inilah mereka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan berharap pelaku main hakim sendiri balik dijebloskan ke penjara.
“Kita sudah berkordinasi ke Polsek Percut Seituan bahwa Iswaldi, nama dia tidak ada disebutkan sebagai pelaku pencurian. Pihak keluarga tidak terima. jika dia terlibat, kita terima diproses hukum. Tapi jangan dianiaya,”kata Leo.
Di lain sisi, sampai berita ini diterbitkan, Fr belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi awak media.(Tim)