Bapenda Medan Rahasiakan Pajak Kos-kosan Milik AKBP Achiruddin

Neracanews | Medan – Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan publik, terkait kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Dari kasus ini, ditemukan pula AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki kehidupan mewah yang bikin geleng kepala.

Selain ditemukannya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata memiliki bisnis kos-kosan serta penginapan.

Ayah Aditya Hasibuan itu memiliki bisnis kos-kosan dan Redoorz di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusun XVI, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Belum dapat dipastikan, apakah seluruh bisnis yang digerakkan AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki izin.

Terkait dengan izin kaos-kaos dan penginapan, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mengetahui apakah kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan taat pajak.

Kasubid Hotel, Restoran dan Hiburan, Bapenda Medan, Hardy Faisal Siregar mengaku tidak tahu soal ini. Dirinya seakan menutupi kepemilikan kos-kosan dan penginapan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Saya tidak hafal punya dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) berapa,” kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (2/5/2023).

Disinggung mengenai berapa titik lokasi penginapan dan kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Hardy Faisal meminta awak media untuk datang ke kantor.

“Boleh secara resmi nanya bang,” ucapnya.

Hardy kemudian meminta awak media untuk langsung konfirmasi ke Sekretaris atau Kepala Bapenda Medan terkait kos-kosan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Nanti saya yang kena marah terkait dengan ini. Abang bisa langsung ke sekretaris terkait hal ini,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa setiap pemilik kos-kosan akan dikenakan pajak 10 persen, sama seperti perhotelan.

“Kos-kosan ini tergantung omzet juga, kan kayak hotel dikenakan biaya 10 persen,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10 , maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota (pajak daerah).(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...