Akhirnya Perusak Baleho Informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Batahan I Minta Maaf

Neracanews | Mandailing Natal – Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan

meminta maaf atas tindakannya merobek dan membakar Spanduk / Baliho informasi Somasi milik Afnan, SH.

Pelaku inisial Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya.

Kata Soleh Siregar, melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis,SH dan Rekan Desa Batahan I, Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH,.MM serta Advokat Afnan, SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar Spanduk / baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, SH, jelas Soleh Siregar.

Menurut Afnan Lubis SH., bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kata Afnan Lubis SH, Kami sudah bermaaf – maafan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini Jum’at, 08/08/2025.

Hadir dalam acara perdamaian diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) para saksi kedua belah pihak serta para awak media.

Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis, SH pada Hari Senin Tanggal 23/05/25 telah melaporkan Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho / Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara Restorasi Justice (RJ) yang di pandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu tiga rekannya anggota dari Polsek Batahan yang hadir pada saat itu.

Dan perkara persengketaanpun antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai. (*)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...