Akhirnya Perusak Baleho Informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Batahan I Minta Maaf

Neracanews | Mandailing Natal – Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan

meminta maaf atas tindakannya merobek dan membakar Spanduk / Baliho informasi Somasi milik Afnan, SH.

Pelaku inisial Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya.

Kata Soleh Siregar, melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis,SH dan Rekan Desa Batahan I, Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH,.MM serta Advokat Afnan, SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar Spanduk / baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, SH, jelas Soleh Siregar.

Menurut Afnan Lubis SH., bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kata Afnan Lubis SH, Kami sudah bermaaf – maafan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini Jum’at, 08/08/2025.

Hadir dalam acara perdamaian diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) para saksi kedua belah pihak serta para awak media.

Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis, SH pada Hari Senin Tanggal 23/05/25 telah melaporkan Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho / Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara Restorasi Justice (RJ) yang di pandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu tiga rekannya anggota dari Polsek Batahan yang hadir pada saat itu.

Dan perkara persengketaanpun antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...