Advokat Sumut Bereaksi, 100 Orang Advokat Siap Mendukung Sugeng Teguh Santoso

Neracanews | MEDAN – Seratusan advokat Sumatera Utara yang tergabung dalam ‘Tim Pembela Harkat Martabat Advokat’ berkomitmen mendukung penuh Sugeng Teguh Santoso seorang pengacara senior yang dilaporkan oleh Youtuber, AD di Polda Metro Jaya saat membela kepentingan kliennya, Jerinx SID.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang penggagas Tim Pembela Harkat Martabat Advokat Sumut, Dedi Suheri, SH. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan hak imunitas advokat itu dimana seorang advokat tidak dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata sewaktu menjalankan profesinya, sesuai surat kuasa yang diterimanya.

“Kita mewakili dari kawan-kawan advokat se-Sumatera Utara berjumlah 100 orang advokat yang disebut dengan ‘Tim Pembela Harkat dan Martabat Advokat’ mendukung penuh abangda Sugeng Teguh Santoso yang merupakan advokat senior yang dilaporkan oleh seorang youtuber di Polda Metro Jaya atas permasalahan saat mendampingi kliennya Jerinx SID,” ujarnya didampingi oleh Rustam Hamonangan Tambunan, SH dan Reno Ariska, SH, Selasa (21/12/2021).

Dedi menambahkan bahwa dukungan ini menargetkan 500 orang advokat dengan tidak memandang darimana organisasinya dan kepentingannya. Ini murni merupakan panggilan sesama rekan seprofesi dimana Advokat juga adalah salah satu penegak hukum yang duduk sama rata dengan Hakim, Jaksa dan juga Kepolisian.

“Jelas hal ini mencederai profesi advokat, kami dari sumut berkomitmen mendukung dan membela abangda Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan oleh seorang Youtuber hanya karena membela kliennya. Kami juga minta kepada pihak Kepolisian agar jangan mudahnya memproses laporan, proses secara organisasi terlebih dahulu, kalaupun memanggil advokat harus melalui organisasinya dahulu,” terangnya.

Lalu Dedi menjelaskan bahwa Kejadian serupa juga sudah sering terjadi, salah satunya seperti yang terjadi terhadap salah seorang Advokat di Kota Medan dilaporkan saat menjalankan profesinya di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kita berharap dengan terbentuknya ‘Tim Pembela Harkat Martabat Advokat Sumut’ ini dan bergabung dengan Jakarta dan Provinsi lainnya, kedepannya jika ada advokat yang dikriminalisasi kita siap mengadvokasi dan akan siap melakukan pembelaan di wilayah manapun khususnya Sumatera Utara kita siap. Kalo bukan kita mencintai organisasi profesi kita, siapa lagi yang mencintai profesi kita. Marilah kita saling menghargai sesama advokat,” harapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, AD resmi melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. AD bersama kuasa hukumnya, melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. (021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dosma Roha Sijabat Dipercaya Jadi Dewan Pengarah, Lamsiang Sitompul Kembali Pimpin HBB

‎MEDAN - Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) periode 2026–2031....

Dugaan Keracunan Sate di Pematang Reba Ditetapkan KLB, Korban Bertambah Jadi 24 Orang

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan kasus keracunan makanan massal yang menimpa puluhan warga...

Dua Tahun Prabowo Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

Jakarta - Neracanews.com -- Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama dalam memperkuat...

SMSI Usulkan Rotasi atau Panitia Bersama agar HPN Lebih Inklusif dan Transparan

Taput (NeracaNews) - Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi...

Dinkes Sumut Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kualitas Udara Buruk

MEDAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menggunakan...