Neracanews | Sumut – Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara mengenai dugaan penyerobotan lahan di Desa Balehalao Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara yang dipandang perlu perhatian khusus berbagai pihak.
Salah satunya pendapat dari praktisi hukum Okto Benjamin Siregar SH, MH mengatakan bahwa hal ini harus di telaah secara jeli dan berkeadilan. Jangan sampai ini masuk perkara pidananya karena seharusnya ahli waris disini korban, jangan sampai jadi pelaku dan jadi tersangka dan hal ini mestinya di proses dengan seadil adilnya ucap Okto.
“Kita berharap dan mohon perhatian, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Nisel dan Kapolsek setempat, agar ini harusnya di Restorastive Justice, jangan sampai ini masuk ke perkara Pidananya” ucap praktisi hukum dari Medan yang gemar membantu masyarakat terkait permasalahan hukum itu, Senin (07/11/2022).
Pandangan lainnya juga diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian baru – baru ini. Menurutnya semua warga berhak membuat laporan pengaduan, masalah ada tindak pidana apa tidak, tergantung dari hasil penyelidikan, tandas Freddy menjelaskan pandangan hukum ketika dimintai oleh awak media.
” Berapa ditaksir kerugian? apa yg dirusak?
karena biasanya klo terjadi pengrusakan, adalah saling mengklaim ke pemilikan. berarti kembali lagi ke alas hak ” ucapnya.
Tambahnya, jika tidak ada ada alas hak, berarti harus di perdatakan dulu. supaya tau siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Sebelumnya, Warga Desa Balehalao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bernama Famati Buulolo mengaku menjadi korban penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh warga Desa Hili Amozula inisial nama Ina WH.
Kepada wartawan, Famati Buulolo mengatakan prahara ini bermula saat Ina WH menghibahkan tanah miliknya tersebut secara diam – diam kepada inisial nama Ina MYL.
Disinilah muara permasalahan itu dimulai dan tanah miliknya yang berukuran 20×40 adalah tanah warisan dari orang tuanya bernama Tali Ira Buulolo itu nyaris dirampas orang dengan cara yang tidak baik.
” Sejak tahun 2005 silam tanah itu diwariskan orang tua, lahan dibuka pertama oleh orang tua. Dulu belum pernah terjadi masalah, mulai bulan Agustus baru ada masalah. Ada orang yang datang menanam Pisang dan Pinang ditanah saya itu” ucap Famati Buulolo, Jumat (04/11/2022).
Tambahnya, sejak tanah miliknya itu di imas dan ditanami pisang oleh oknum diduga penyerobot, Famati sudah menegur dan bahkan menyampaikan kepada pemerintahan Desa.
” Sekali saya komplin, saya sampaikan Kepada Kepala Dusun, bahkan sampai empat kali permasalahan ini sudah kusampaikan ke pemerintah Desa ” ujarnya.
Tapi karena tidak ada solusi, maka saya berinisiatif untuk mencabut bibit pinang dan pisang yang ditanam baru hitungan hari itu, saya kumpuli bagus saya susun dipinggir lahan itu, ucapnya.
Buntutnya, pada tanggal (18/10/2022) kembali dimediasi dirumah warga dan dihadiri oleh Sekdes, Tokoh Adat, dan para saksi – saksi dan kesimpulannya tanah tersebut milik saya.
” Mediasi dihadiri oleh Sekdes, dan diakui bahwa tanah itu milik saya. Dan dikatakan bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada saya. Tapi belakangan, malah saya disomasi karena tanaman diatas tanah milik saya itu dicabut ” katanya.
Ironisnya, permasalahan pertama belum usai, malah pada tanggal 01 November Tahun 2022, kami dilayangkan Somasi hukum oleh kuasa hukum dari pada pihak Ina MYL.
Sementara itu Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Passejahtera Waruwu, S.sos.,M.IP mengatakan sudah memediasi warganya yang bertikai itu. Dalam isi kesepakatannya juga sudah dibahas tandas Passejahtera dalam sambungan celular.
” Karena ini ada masalah ibu pak kades yang menanam tanaman di tanah yang bukan miliknya, dan beliau mengatakan begitu, yang dihibahkan oleh Ina WH” ucapnya, Jumat (04/11/2022).
Dalam mediasi itu juga Camat mengatakan sudah mempertanyakan alas hak daripada Ina WH maupun Ina MYL dan mereka tidak memiliki alas hak.
” Saya sudah tanya suratnya tidak ada, surat belinya pun tidak ada. Artinya hibah secara pembicaraan saja. Ditanamlah tanaman disitu, yang punya lahan rupanya bukan Ina WH. Menurut tokoh masyarakat dan pemerintahan di Desa Balehalao juga gitu.”
Disepakati bahwa, sementara jangan dulu diganggu biar ibu Ina WH yang menjawab, mengapa bisa ia hibahkan tanah itu kepada orang padahal bukan miliknya dan tidak punya surat secara tertulis hibah itu, sebut Passejahtera.
Dalam hal ini, semua tokoh di Desa tersebut mengakui tanah itu milik atau tanah Famati Buulolo.
” Tidak ada satu pun tokoh mengatakan bahwa tanah ini milik WH, kalau ada yang mengatakan demikian tentu panjang permasalahannya ” tambahnya lagi.
Dalam mediasi itu pun yang memberikan hibah juga tidak hadir. Nah yang menuntut masalah tanaman itu, Ina ML yang juga bertanya tentang masalah tanaman.
” Bagaimana dengan tanaman saya katanya, nah sekarang yang kita bicarakan tentang tanah yang di bicarakan, kenapa menjadi tanaman yang dibahas ” tanya Camat heran.
Dalam keterangannya, Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan juga menghimbau warganya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyarawarah mufakat. Dan berharap masalah ini diselesaikan secara damai. Kalau perkara masalah tanaman yang diminta biar saya yang ganti, yang penting warga kita damai, tutupnya.(021)