Neracanews | Medan – Masyarakat kota Medan dikejutkan dengan penembakan terhadap Fatma Chairina (Korban) yang merupakan bendahara Kecamatan Medan Barat pada tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 18.16 Wib di Jalan Bono Kec. Medan Timur yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).
Adapun kronologis penembakan terhadap korban ketika saat melintas di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Selasa, tanggal 4 Oktober 2022. Diketahui Setelah pulang bekerja dari kantor Kecamatan Medan Barat, korban pergi ke rumah mertuanya di Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Saat itu korban hendak menjemput anaknya yang masih berusia empat tahun, pasca dari rumah mertuanya, korban hendak pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Bono diduga diikuti 2 (dua) OTK mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket dan helm, kemudian mendekati dan menembakan Airsoft Gun ke bagian lutut kanan korban hingga mengalami luka berat.
Terkait tindak pidana tersebut korban diketahui telah melaporkannya ke pihak kepolisan Polsek Medan Timur. Atas laporannya pihak polsek medan timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan peyidikan tidak pidana penembakan a quo. LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melihat tindak pidana tersebut sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat terkhusus terhadap korban. Sebagaimana pemberitan yang beredar hingga saat ini terduga pelaku masih berkeliaran bebas. Oleh karena itu patut dan wajar LBH Medan meminta kepada polri dalam hal ini Polsek Medan Timur untuk segera mengungkap tuntas dan transparan penembakan terhadap korban.
LBH Medan juga meminta kepada pihak kepolisan untuk melakukan pendataan dan penindakan terkait penggunaan Airsoft Gun yang tidak sesuai atauran hukum yang berlaku (ilegal). Agar tidak dengan gampanganya masyarakat bisa menggunakan Airsoft Gun. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mulyana W Kusumah, Kriminolog Universitas Indonesia sejak lama, dimana menurut beliau pemerintah dan DPR harus segera membuat landasan hukum yang tegas untuk menertibkan peredaran Airsoft Gun. Oleh karerna itu pihak kepolisian Medan Timur harus secara cepat mengungkap para pelaku. Jika tidak maka sangat membahayakan dan mengganggu keamanan masyarakat.
Tidak hanya itu saja LBH Medan meminta pihak kepolisan sektor Medan Timur harus transparan kepada publik khususnya kepada korban dalam pengungkapan kasus a quo. Apakan ini murni tindak pidana yang hanya dilakukan 2 (dua) OTK atau diduga adan aktor intelektual yang memerintahkan para pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban. Diduga hal ini mungkin terjadi dikarenakan korban yang merupakan bendahara kecamatan Medan Barat.
LBH Medan menduga tindakan penembakan tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Jo 351 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(021)