Kamis, April 24, 2025
spot_img

Advokat Raja Makayasa SH : Wartawan Itu Pilar Demokrasi, Saya Mengecam Satpam DPRD Medan Larang Wartawan Meliput

Medan – Terkait Rahmadsyah seorang Jurnalis yang dilarang meliput oleh Satpam DPRD Medan, Praktisi Hukum Raja Makayasa Harahap SH angkat bicara.

Raja Makayasa Harahap SH memberikan pandangannya tentang perkembangan pers di Indonesia. Pers menurutnya, sangat berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif. Kamis (29/9/2022)

“Harapannya ke depan pers dapat memberikan kontribusi gagasan dalam membangun bangsa ke depan. Sebagai pilar demokrasi keempat, pers harus memiliki komitmen kuat. Mudah-mudahan itu betul-betul bisa dipertahankan. Perlu juga kontrol yang serius untuk insan pers, karena tanpa kontrol pers yang sehat akan sangat membahayakan negara termasuk bangsa Indonesia,” kata Raja saat diwawancarai di Kantor Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Kamis (29/9/2022).

Pengacara muda ini menuturkan, di era globalisasi ini, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi, dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Terkait dilarangnya Rahmadsyah Wartawan meliput di DPRD Medan dirinya menyesalkan kejadian tersebut

“Wartawan itu Pilar keempat Demokrasi, siapapun tak boleh melarang wartawan untuk meliput kegiatan DPRD Kota Medan saya mengecam tindakan oknum security itu, mereka itu digaji oleh rakyat, tidak ada satu warga negara pun dilarang untuk dapat berhadir dan berkunjung ke kantor dewan” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), Selasa (27/9/2022)

Mendengar kabar akan ada RDP dan memang langsung diberitahukan oleh Miduk Hutabarat Koordinator KMS-SU Peduli LMM, Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya adalah jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Rahmadsyah mengatakan bahwa pada saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setelah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebut pun melarang dirinya masuk untuk meliput RDP tersebut

“Dilarang aku bang, katanya perintah” ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam masih bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam, kenapa dirinya direkam.

“Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris”

Rahmadsyah juga menjelaskan terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya

“Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers, “tegasnya

Dirinya mengatakan, Barangsiapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua”pungkasnya. (Rmd/As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ini Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), relis yang diterima awak media, Rabu (23/4/2025) dengan ini disampaikan pembaruan sistem informasi...

Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri dalam Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Komitmen...

Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan, Rico Waas: Jaga Diri Tetap Tidak Ternoda Permasalahan

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 529 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, Rabu...

Sempat Naik Rp 23 Ribu Harga Emas Antam Turun Per Hari Ini

Harga emas Antam mendadak turun drastis pagi ini. Padahal, harga emas Antam sempat naik Rp 23 ribu per gram pagi ini. Berdasarkan data dari Butik...

Anda Harus Tahu 10 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diperhatikan

Gejala awal gagal ginjal sering kali tampak ringan, sehingga banyak orang baru menyadarinya ketika kondisi sudah memburuk. Jika sudah parah, gagal ginjal akan sulit...