Medan – Pasca-adanya Aksi Demo penolakan keberadaan Rumah Tahfiz Quran di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Yayasan Siti Hajar membentuk Tim Advokasi Hukum pembela Rumah Tahfiz.
Tim Advokasi terdiri dari, Divisi Hukum DPP ICMI Muda, LADUI MUI Sumut, TPUA Sumut dan PAHAM Sumut. Tim ini akan melakukan upaya hukum atas aksi intoleransi dan intimidasi terhadap guru dan santri tahfiz quran.
Juru bicara tim advokasi, Raja Makayasa Harahap, menyampaikan pihaknya akan mendesak Polda Sumut menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang telah disampaikan 17 September 2022 lalu di Polsek Pancur Batu, soal adanya pengrusakan fasilitas rumah tahfiz dari pendemo.
“Kita minta bupati, DPRD, Kapolres Deliserdang dan Polda Sumut memberikan perlindungan hukum kepada pengelola dan anak-anak Tahfiz Siti Hajar,” kata Raja di Kantor Pengacara Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Selasa (27/9/2022).
Raja mempertanyakan kapasitas para pendemo menanyakan perihal izin pendirian bangunan Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar. Raja mengatakan, bahwa Rumah Tahfiz terlebih dulu berdiri sebelum adanya The Hill Hotel and Resort.
“Kami menilai Aksi Demo ini adalah bentuk Kepentingan oknum-oknum Intoleran yang menolak Rumah Tahfiz,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Raja menyebutkan, pertemuan yang diinisiasi oleh Pemkab Deliserdang antara Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar dengan The Hill The Hotel Resort, menunjukkan fakta bahwa yang menolak keberadan rumah tahfiz adalah The Hill Hotel.
“Meminta kepada pa Bupati menutup dan mencabut izin The Hill Hotel and Resort apabila terbukti sebagai pihak pendemo rumah tahfiz,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sekelompok massa berunjuk rasa menolak keberadaan rumah tahfiz quran di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Dalam video yang diperoleh, massa aksi yang menggunakan pengeras suara mempertanyakan izin rumah tahfiz quran. Terdengar mereka juga mengucapkan kalimat bakar-bakar dan bunuh-bunuh. (As)