KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Penilaian diawali dengan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan, yakni DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Meski demikian, tim masih melakukan verifikasi terhadap bukti dukung untuk memastikan kesesuaiannya dengan pelaksanaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan perlunya memperkuat penerapan nilai antikorupsi hingga ke unit pelayanan terdepan, termasuk sekolah, Puskesmas, dan pelayanan administrasi kependudukan. Sosialisasi pencegahan gratifikasi, menurutnya, harus diikuti dengan penerapan nyata dan konsisten.
Dalam pemaparannya, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Whistleblowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kanal pengaduan masyarakat SP4N-LAPOR.
Bupati menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti hingga selesai. Selain itu, nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026.
Di bidang pelayanan publik, Pemkab Asahan juga terus mendorong digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 23 tenant layanan. Kebijakan larangan gratifikasi dan praktik percaloan, transparansi informasi, serta penerapan pembayaran nontunai turut diperkuat untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan akuntabel.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada KPK dan seluruh tim penilai atas pendampingan serta rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan berkelanjutan bagi seluruh perangkat daerah. (As)










