Bakar Lahan Dua Hektare, Dua Warga Inhu Terancam Pidana Berlapis

INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka, FKP (38) dan H (60), kini terancam hukuman berat akibat pembakaran lahan seluas dua hektare.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku Karhutla di wilayah hukumnya.

“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat kami imbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Misran.

Misran memaparkan adanya dua kasus ditempat kasus yang berbeda. Kasus pertama terungkap di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (2/9/2026). Seorang perempuan berinisial FKP (38) ditangkap usai diduga lalai dalam mengelola lahan hingga memicu kebakaran seluas satu hektare. Api baru dapat dipadamkan total tiga jam kemudian oleh personel Polsek Peranap bersama Damkar PT Citra dan warga lokal.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:

3 lembar potongan ban dalam sepeda motor (diduga penyulut api)

1 bilah parang

1 batang kayu bekas terbakar

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Minggu (13/9/2026). Tersangka H (60) diduga secara sengaja membakar hasil tebasan semak belukar yang telah dikeringkan selama 1,5 bulan. Embusan angin kencang menyebabkan api tak terkendali hingga membakar satu hektare lahan di sekitarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar dari tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik Satreskrim Polres Inhu menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada:

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat atau menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana Karhutla. (Benny MS)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Mesin Dompeng Kembali Berdengung di Lumban Ratus, Satpol PP Janji Tindak Minggu Depan

Taput (Neracanews) | Masalah legalitas dan penertiban pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Utara seakan tak pernah usai. Upaya penindakan oleh pemerintah...

Maling Kaca Spion Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

MEDAN - Rumah milik Irwan (50) selaku Owner Media Koran M24 di Jalan Cempaka Turi, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli...

Optimalkan Tata Kelola Digital, Biro Adpim Sumut Pastikan Administrasi Pimpinan Tak Terkendala Jarak

MEDAN — Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola administrasi pimpinan. Pemanfaatan teknologi...

Bekerjasama dengan Dewan Pers, PWI Sumut akan Gelar UKW 8 Oktober

Medan | Neracamews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bekerjasama dengan Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 8-9 Oktober 2026...

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG SMK 1 Merdeka, 60 Siswa Telah Dirawat

Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo terus memantau kondisi para siswa SMK Negeri 1 Merdeka, Kecamatan Merdeka, yang menjalani perawatan setelah mengalami gangguan kesehatan usai...