Taput (Neracanews) – Keputusan Polres Tapanuli Utara yang menangguhkan Laporan Polisi dugaan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani kini mempertemukan dua jalur hukum yang dinilai tidak boleh saling menutupi. Kuasa hukum pelapor, Melva Tambunan, menegaskan: gugatan perdata soal keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa tidak boleh menghentikan pemeriksaan pidana soal aliran dana.
Laporan Polisi bernomor STPL: 80/IV/2026/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT dilayangkan pada 1 April 2026, sehari setelah RALB tanggal 31 Maret 2026 memutuskan pemberhentian EH selaku Ketua Koperasi.
Awal Mula, Pertanyaan Keuangan yang Belum Terjawab
RALB digelar menyusul munculnya ketidaksesuaian keuangan yang mendesak: koperasi memiliki kewajiban kepada pemasok sekitar Rp2,9 miliar, sementara saldo rekening yang tercatat hanya sekitar Rp1,3 miliar. Ketua Koperasi telah diundang untuk hadir dan memberikan pertanggungjawaban, namun tidak hadir. Rapat pun memutuskan pemberhentiannya.
Sehari kemudian, Ketua Pengawas melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Kepolisian, lengkap dengan penyerahan bukti-bukti.
Tak lama setelah itu, mantan Ketua Koperasi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri yang mempersoalkan keabsahan RALB, termasuk soal ketidakhadirannya dalam rapat. Polres Taput kemudian menangguhkan penyelidikan pidana dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
PERMA 1/1956: “Dapat” Bukan “Wajib” Ditangguhkan
Melva Tambunan mempertanyakan dasar penangguhan tersebut secara tegas.
“Apakah sah atau tidaknya RALB merupakan persoalan yang wajib diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan penggelapan dalam jabatan? Jika jawabannya tidak, maka mengapa proses penyelidikan pidana harus menunggu perkara perdata?” tanya Melva kepada wartawan di Tarutung, Sabtu (12/9/2026).
Ia menyoroti bahwa PERMA 1/1956 menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”. Artinya, penangguhan bukanlah hal yang otomatis terjadi setiap kali ada gugatan perdata — melainkan harus dinilai apakah persoalan perdata tersebut benar-benar menjadi syarat mutlak untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Pasal 2 PERMA bahkan menyatakan penangguhan dapat dihentikan sewaktu-waktu jika dianggap tidak perlu lagi. Maka tidak boleh dibaca sederhana, ada gugatan perdata, pidana berhenti,” tegasnya.
Dua Jalur, Objek Berbeda
Melva menegaskan kedua perkara tidak identik.
– Gugatan PMH mempersoalkan sah/tidaknya RALB dan pergantian kepengurusan.
– Laporan pidana mempersoalkan ke mana dana mengalir, bagaimana kewajiban Rp2,9 miliar terbentuk, dan apakah ada penyalahgunaan jabatan serta dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sah atau tidaknya RALB tidak otomatis menjawab apakah pengelolaan keuangan benar. Sekalipun pengadilan menyatakan RALB tidak sah, itu tidak berarti tidak pernah terjadi dugaan penggelapan. Sebaliknya, jika dinyatakan sah, pun tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah pidana. Maka masing-masing harus diuji berdasarkan buktinya sendiri,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Melva, tetap memiliki kewenangan memeriksa dokumen keuangan, rekening koran, transaksi, bukti pembayaran, hubungan dengan pemasok, serta keterangan para pengurus, tanpa harus menunggu putusan perdata.
“Kami tidak meminta Kepolisian memvonis siapa pun. Kami meminta Kepolisian bekerja. Periksa buktinya, telusuri aliran dananya, tentukan secara profesional apakah ada unsur pidana. Kalau tidak cukup bukti, silakan dihentikan. Tapi jangan ditangguhkan hanya karena ada gugatan soal RALB tanpa menjelaskan hubungan hukumnya dengan dugaan pidana ini,” ujarnya.
Pihak pelapor menegaskan tetap menghormati proses gugatan PMH di Pengadilan Negeri, sekaligus siap menyerahkan seluruh bukti yang diminta aparat penegak hukum. Praduga tak bersalah, kata mereka, bukan alasan untuk tidak memeriksa fakta.
Tanggapan Polres Taput
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyatakan penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Gelar perkara di Polda Sumut direncanakan, namun belum ditetapkan waktunya.
“Kita tunggu saja putusan pengadilan apakah pergantian itu sah atau tidak. Tanya saja pengadilan kapan keluar putusannya, biar kita tentukan waktu gelar,” ujar Baringbing.
Pernyataan ini justru mempertegas pertanyaan mendasar, apakah persoalan prosedural rapat boleh mengubur pemeriksaan aliran dana miliaran rupiah yang menyangkut kepentingan koperasi dan anggotanya? Hukum seharusnya menjawab keduanya, bukan memilih salah satu. (Henry)



