MEDAN – Penyelenggaraan kegiatan usaha yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di Kota Medan kembali memicu sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Warkop Agam dan Kantor Distributor Alat Kesehatan (Alkes) yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Sikap tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir oleh pengunjung kafe tersebut. Usaha ini diketahui telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018 atau kurang lebih delapan tahun.
Meski pihak Kecamatan Medan Helvetia sudah memberikan imbauan, pemilik bangunan dinilai tidak memberikan respons. Selain permasalahan parkir, operasional Warkop Agam yang berlangsung selama 24 jam penuh dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan sekitar.
Dugaan Pelanggaran Fasum dan Potensi Bahaya Lalu Lintas
Ketua DPW PWDPI Sumut, yang akrab disapa DL Tobing, menegaskan pentingnya evaluasi lapangan oleh pihak berwenang guna memastikan keabsahan izin operasional kafe dan kantor distributor tersebut.
“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya terkait Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
DL Tobing menilai penggunaan badan jalan akibat minimnya lahan parkir internal sangat membahayakan dan merugikan masyarakat luas. Ia menambahkan:
“Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.
Sorotan Isu “Tebang Pilih” Penegakan Perda
Isu lain yang mengemuka adalah dugaan tebang pilih dalam penertiban Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, sepanjang Jalan Gaperta dan Gaperta Ujung terdapat sekitar tujuh unit kafe atau warkop yang beroperasi dengan menyediakan lahan parkir mandiri tanpa menggunakan fasum.
Tempat-tempat usaha tersebut antara lain Aulilia Kupi, Yanis Kupi, Sekawan Kuphi, Kopi Ummi, King Kopi, dan Warkop Pak Kumis. Hanya Warkop Agam yang terlihat memanfaatkan badan jalan umum.
“Ya, ini sudah menjadi sorotan masyarakat, jangan terkesan pemerintah terkait melakukan penertiban perda terkesan ada ‘tebang pilih’ ini memicu opini masyarakat oknum pemerintah terkait sudah mendapat setoran agar tidak dilakukan penindakan,” ungkap DL Tobing.
Ia juga meragukan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut jika fasilitas parkir utamanya tidak tersedia:
“Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.
DL Tobing mengimbau instansi terkait—seperti pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR (Perkimcikataru), hingga Satpol PP—untuk memperketat pengawasan.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yng seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas DL Tobing.
Temuan Lahan Parkir, Pungli, dan Respons Pihak Kecamatan
Bangunan Warkop Agam sendiri berbatasan langsung dengan kantor distributor alat-alat kesehatan (Alkes) berupa bangunan 3 lantai sebanyak 4 unit. Pemilik bangunan tersebut diduga berinisial “JS”.
Di area fasum yang dijadikan lahan parkir, terindikasi adanya praktik pengutipan parkir liar. Berdasarkan pengakuan juru parkir (jukir) di lokasi, hasil pengutipan harian dibagi kepada pemilik dan pihak tertentu.
“Kami disini punya setoran bang untuk pemili dan Disub. Pengutipan parkir per hari kira- kira Rp.500.000 – Rp.600.000, bang,” terang Jukir.
Menanggapi permasalahan ini, Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin-Angin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran.
“Kita sudah tinjau lokasi bang serta menghimbauan karena pihak kecamatan hanya bisa melakukan himbauan dan tentunya jika himbauan kami belum di respon oleh pemilik maka kami segara untuk melayangkan surat permohonan Penertiban ke Dinas Perkimu Cikataru Bang,” jelas Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2026) di ruangan kerjanya. (Tim)



