INHU — Upaya pelarian seorang pengedar narkoba di tengah kerapatan kebun kelapa sawit berakhir sia-sia. Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua pengedar sabu usai menggelar aksi pengejaran dramatis di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (4/8/2026) malam.
Dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan yakni EHN alias Edword (31), warga Talang Suka Maju, dan AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengungkapkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Rian Onel langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi target,” tegas AIPTU Misran, Jumat (7/8/2026).
Penyergapan pertama dilakukan terhadap Edword di tepi jalan poros sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu, namun kejelian petugas membuahkan hasil. Dari kantong celana dan lokasi penangkapan Edword, polisi menyita total 0,51 gram sabu beserta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tak berhenti di situ, pengembangan cepat langsung mengarah ke nama Andi sebagai pemasok barang. Petugas bergerak ke kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mega. Menyadari kehadiran polisi, Andi nekat menerobos kegelapan kebun sawit untuk melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan sebelum akhirnya petugas melumpuhkan ruang gerak pelaku.
Dari tangan Andi, polisi menyita 4 paket sabu seberat 0,66 gram yang disembunyikan dalam botol kecil, uang tunai Rp500.000 hasil transaksi, serta satu unit ponsel.
Kini kedua pengedar tersebut meringkuk di Mapolres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Kepolisian menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. (Benny MS)



