Kabur ke Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Rakit Kulim Tetap Tak Luput dari Polisi

INHU — Upaya pelarian seorang pengedar narkoba di tengah kerapatan kebun kelapa sawit berakhir sia-sia. Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua pengedar sabu usai menggelar aksi pengejaran dramatis di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (4/8/2026) malam.

Dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan yakni EHN alias Edword (31), warga Talang Suka Maju, dan AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengungkapkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Rian Onel langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi target,” tegas AIPTU Misran, Jumat (7/8/2026).

Penyergapan pertama dilakukan terhadap Edword di tepi jalan poros sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu, namun kejelian petugas membuahkan hasil. Dari kantong celana dan lokasi penangkapan Edword, polisi menyita total 0,51 gram sabu beserta sepeda motor tanpa nomor polisi.

Tak berhenti di situ, pengembangan cepat langsung mengarah ke nama Andi sebagai pemasok barang. Petugas bergerak ke kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mega. Menyadari kehadiran polisi, Andi nekat menerobos kegelapan kebun sawit untuk melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan sebelum akhirnya petugas melumpuhkan ruang gerak pelaku.

Dari tangan Andi, polisi menyita 4 paket sabu seberat 0,66 gram yang disembunyikan dalam botol kecil, uang tunai Rp500.000 hasil transaksi, serta satu unit ponsel.

Kini kedua pengedar tersebut meringkuk di Mapolres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Kepolisian menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sepuluh Hari Menjabat, Panit Reskrim Polsek Medan Area Terima Silaturahmi Awak Media

MEDAN — Dalam rangka silaturahmi dengan pejabat baru, Panit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Dieto menerima kunjungan silaturahmi bersama sejumlah awak media online dari...

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....