Taput (Neracanews) – Rudi Zainal Sihombing yang berprofesi sebagai pengacara, menuliskan Pesan khusus untuk Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara di Akun Media Sosialnya karena perpindahan istrinya menjadi polemik sebab tidak adanya SK pemberhentian sebagai Auditor terhadap dirinya.
Dalam kekesalannya, Rudi Zainal Sihombing mengutarakan “Kalian boleh mutasikan ASN/PNS jika sesuai Prosedur, itu adalah hak dan kewenangan kalian, tapi kalian mutasikan istri saya sejak November 2025 yang lalu, tapi hingga hari ini tidak ada Perteknya dan juga tidak ada SK Pemberhentiannya dari Auditor.
Apa kalian kira semua orang kaleng-kaleng karena kami diam?, atau kalian ingin masalah ini dibawa ke PTUN ya?, Malu nanti kalian kalau sempat digugat SK Pimpinannya”. Semakin kesini semakin kelihatan kalian itu bobrok dan tidak ada kwalitas sebagai orang yang dipercayai memimpin, ucapnya.
Perlu kalian ketahui ya kawan-kawan media, Auditor ini ada dampaknya perpindahan jabatan atau lokasi kerja harus tercatat, karena itu bisa nantinya mempengaruhi penilaian Angka Kredit dan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di instansi baru, jadi Mutasi tanpa SK atau hanya berdasarkan perintah lisan dianggap sebagai maladministrasi (penyalahgunaan wewenang).
Makanya didalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 ada Mengatur bahwa mutasi harus prosedural, didasarkan pada analisis jabatan/beban kerja, dan tidak boleh sewenang-wenang serta UU ASN apabila ada Sengketa terkait prosedur mutasi (termasuk ketiadaan SK) dapat diselesaikan melalui Upaya Administratif (keberatan dan banding administratif), ujar Sihombing lagi.
Sementara itu Plt kepala BKPSDM kabupaten Tapanuli Utara Jenri Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait apa yang menyebabkan hingga SK sebagai Auditor serta Perteknya belum diserahkan kepada Ervina Simanjuntak yang pada November 2025 lalu sudah dimutasi kekantor camat siatas barita.
Jenri hanya menjawab ” Sorry lae, lagi ada acara, Besok bisa dijelaskan lae, dan Terkait Pertek kita tidak pernah berikan kepada yang bersangkutan, karena tujuan pertek dari Badan Kepegawaian Nasional kepada Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), tulisnya.
Pernyataan ini membuat berang warga dan juga Z.Sihombing selaku suami daripada ervina Simanjuntak dan senior auditor dikantor Inspectorat kabupaten Taput, G.Siregar juga sesalkan tindakan BKPSDM yang diduga memperlambat proses pemberian SK mutasi Auditor dan Perteknya kepada mantan tim auditornya itu. (Henry)



