Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan penuh tanpa kompromi meskipun kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan kebijakan WFH. Namun demikian, operasional pelayanan publik dipastikan tetap menjadi prioritas utama.
“Kami masih menunggu arahan teknis resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun yang pasti, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan penuh dan tidak mengalami gangguan,” tegasnya.
Seluruh unit layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tetap beroperasi secara maksimal. Tidak terdapat pengurangan maupun penghentian layanan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian secara optimal.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengoperasikan delapan booth pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), satu booth pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), layanan pada Mall Pelayanan Publik, serta empat booth pelayanan di Imigrasi Lounge Cambridge.
Dalam mendukung kebijakan WFH, pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilaksanakan secara ketat dan terukur. Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan kinerja harian dan mengikuti monitoring secara berkala melalui sistem daring.
“Disiplin dan akuntabilitas kinerja tetap menjadi prioritas. Setiap pegawai wajib menjalankan tugasnya secara profesional, baik bekerja dari kantor maupun dari rumah,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional serta percepatan transformasi sistem kerja berbasis digital.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Rad)



