Dugaan Penipuan dan Penggelapan: PT Mandiri Ekspres Sejahtra Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN – Praktik pembiayaan di PT Mandiri Ekspres Sejahtra (MES Gadai), Jln. Ringroad, Pasar II No. 15/16, Medan, kini resmi masuk ke ranah hukum. Hal ini menyusul terbitnya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap debitur, serta tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pegawai perusahaan tersebut.

​Langkah Hukum: Laporan Resmi ke Polda Sumut

​Kesal karena hak-haknya sebagai konsumen diabaikan dan mendapat perlakuan kasar, debitur Ika Peberina beru Sembiring akhirnya menempuh jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara, pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtra kini terancam jeratan hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP.

​”Laporan ini kami buat sebagai bentuk perlawanan atas tindakan sewenang-wenang. Kami memiliki bukti kuat bahwa unit mobil ditahan secara tidak sah, sementara kewajiban pembayaran sudah berusaha dipenuhi namun dipersulit,” tegas pihak kuasa hukum/perwakilan debitur saat menunjukkan surat laporan polisi.

​Kronologi: Unit Ditahan dan Insiden Penyiraman

​Insiden bermula saat debitur mendatangi kantor tersebut untuk melunasi tunggakan agar mobil miliknya dikembalikan. Alih-alih mendapatkan layanan profesional, debitur mengaku justru “dijebak” dengan modus pengecekan nomor mesin, yang berujung pada penyitaan paksa unit kendaraan.

​Situasi di lokasi sempat memanas ketika debitur menuntut transparansi. Alih-alih memberikan solusi, oknum pegawai di kantor tersebut justru melakukan tindakan represif dengan menyiram air ke arah debitur dan menghalangi jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

​▪︎ Desakan Penyelidikan Menyeluruh

​Dengan terbitnya laporan polisi ini, pihak korban mendesak Polda Sumut untuk segera memanggil pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtra. Terdapat dugaan kuat adanya manipulasi data tunggakan dan modus “promo jebakan” yang digunakan untuk menarik paksa kendaraan debitur demi keuntungan sepihak.

​”Surat laporan ini adalah awal. Kami meminta kepolisian bertindak tegas, termasuk memeriksa izin operasional perusahaan jasa gadai tersebut yang diduga melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas di Medan,” tambahnya.

​Hingga saat ini, pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtra belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan korban (Debitur) ke Polda Sumut. Kasus ini kini menjadi atensi publik sebagai peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk tetap patuh pada prosedur hukum dan UU Perlindungan Konsumen. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Polda Sumut Dukung Tambang Illegal Setelah Wakapolda Posting Turun Lokasi

Tano Tombangan - Belasan alat berat kembali memasuki area Tambang Illegal di perbatasan Tapanuli selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Aek Jarum muara...

Polres Karo Laksanakan Pengawasan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Kabanjahe

Karo - Polres Karo melalui personel Pawas, Padal, Piket Sipropam dan piket fungsi melaksanakan pengecekan serta pengawasan terhadap personel yang bertugas melakukan pengamanan ibadah...

Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal T.A 2025/2026

Neracanews | Mandailing Natal – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV, Teguh W Hasahatan Nasution, SH.MH, melaksanakan kegiatan Reses II...

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa dan kelurahan....

Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD

MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena...