MEDAN – Tarif sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan kuat mengenai adanya praktik “jual beli fasilitas” yang mencapai angka puluhan juta rupiah, yang mencoreng wajah sistem pengawasan penjara di Indonesia.
Pungutan liar ini diduga terjadi pada proses perpindahan narapidana. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, mengungkapkan bahwa perpindahan dari sel pengamanan maksimum ke sel dengan pengawasan lebih rendah disinyalir tidak melalui evaluasi resmi, melainkan melalui jalur nonformal berbayar.
“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Pasrah, Rabu (1/4/2026).
Sistem pembinaan yang seharusnya adil kini terancam oleh praktik transaksional. Pasrah menekankan bahwa tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 57 Tahun 1999 yang menjamin hak warga binaan secara profesional tanpa diskriminasi.
“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Pasrah.
Pengawasan Lapas juga dipertanyakan terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Medan yang sempat viral. Meskipun klaim pengetatan terus disuarakan, masuknya barang terlarang mengindikasikan adanya celah besar atau keterlibatan oknum petugas di dalam sistem.
“Indikasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas menimbulkan dugaan keterlibatan oknum, baik melalui kelalaian maupun praktik yang disengaja,” ungkap Pasrah.
Rehabilitasi narapidana dinilai belum berjalan efektif melihat tingginya angka residivisme (napi yang kembali berulah setelah bebas). Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa Lapas gagal menjalankan fungsi utamanya dalam mengubah perilaku warga binaan menjadi lebih baik.
“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai Pasrah.
Reformasi menyeluruh sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pasrah mendesak adanya transparansi layanan dan penggunaan teknologi dalam pengawasan, serta tindakan tegas bagi petugas yang berani bermain aturan.
“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi dingin isu pungli puluhan juta di Nusa Kambangan ini. Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Agus hanya meminta agar dugaan tersebut dilaporkan tanpa memberi rincian langkah investigasi internal.
“Laporkan saja dugaan pungli,” tukas Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
(Red)r



