Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

156 Hektar Kebun PT Pulahan Seruwai Diserobot Tanpa Dasar, Perusahaan Lapor Polisi

Asahan- Seluas 156 hektar lahan kebun sawit milik PT. Pulahan Seruwai di Kebun Pulahan, Kec. Air Batu, Kab. Asahan Sumatera Utara ingin dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Diduga penyerobotan tersebut dilakukan inisial AB yang merupakan residivis kasus yang sama, Senin (11/04/2022).

Terkait hal tersebut, pihak perusahan telah membuat laporan ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/167/IV/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 April 2022.

“Perusahaan telah mengalami kerugian, mungkin sampai miliaran rupiah terkait tindakan orang yang tidak bertanggung jawab ini. Hingga penghalangan dan pelarangan karyawan untuk bekerja, “Kata Ng Siong Ho, kuasa direksi operasional PT. Pulahan Seruwai di Areal 156 sembari menunjukan kebun yang ingin dikuasi inisial AB bersama rekan-rekannya.

Lanjutnya. “Penguasaan tanah tanpa izin ini telah dilakukan inisial AB bersama kawan-kawannya sejak hari Rabu (06/04/2022) hingga sampai sekarang ini. Untuk surat-surat kita lengkap dan bukti-buktinya sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kita juga memiliki surat putusan dari Mahkamah Agung “jelasnya.

Pulahan Seruwai
Kuasa Direksi Operasional PT. Pulahan Seruwai di Area 156

Direksi operasional itu mengharapkan kepolisian segera mengambil langkah-langkah guna penyelesaian permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan.

“Kita mengharapkan pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan guna penyelesaian permasalahan ini agar tidak berkelanjutan, “harapnya.

Terpisah. Nurmansyah, Kepala Sekurity PT. Pulahan Seruwai Mengatakan “Berawal pada hari Rabu (06/04/2022) pekan lalu mereka memasuki area perkebunan membawa cangkul dan mereka menanam pisang di area perkebunan tersebut. Kemudian jalan masuk kami juga di cangkuli dan ditanam pohon pisang, “kata Nurmansyah di area kantor PT. Pulahan Seruwai.

Karyawan PT. Pulahan Seruwai mendapat perlarangan masuk ke area perkebunan yang mengakibatkan menyusutnya pendapatan perusahan.

Pulahan Seruwai
Lokasi Area lahan 156 Milik Kebun PT. Pulahan Seruwai Yang Diserobot

“Kemudian kami juga dilarang masuk ke areal 156 itu. Pelarangan itu dilakukan oleh Ahmad Bandung bersama 10 orang rekannya. Tidak hanya itu saja, kami juga mendapat pelarangan untuk memanen dengan berdalih area itu bukan milik perusahan melainkan milik mereka, “terang Nurmansyah kepada awak Media.

Sementara itu kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan akan memproses laporan PT. Pulahan Seruwai dan mengantisifasi bentrok fisik.

“Terimakasih infonya, laporan masyarakat terus kami proses. Untuk proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan kita antisipasi jangan terjadi bentrok fisik, katanya melalui pesan whatsAppnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...