Padang Lawas Utara – Lindung Dalimunthe warga Desa Bahal, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, mengaku tanaman pohon Kelapa Sawitnya di rusak oleh pihak PT. Sumber Tani Agung (STA)Resources, Tbk.
“Saya tidak terima karna itu Sawit di tanam orang tua saya di rusak pihak Pt. Star Kebun Bahal, Saya akan tuntut,” ungkap Lindung, Kamis (5/3/2026).
Dia menceritakan, Pohon Sawit sebanyak Enam batang itu sudah berbuah tinggi 3 sampai 4 meter. Kini Tiga batang sudah di cincang alat berat di dalam timbunan dan tiga batang lainnya menjadi masuk di dalam kebun STA, karena parit Gajah di buat PT. STA, tidak mengikuti alur anak sungai sebagaimana tertera di peta sertivikat tanah yang di milikinya.
Menanggapi hal itu, Yan Lubis Humas PT. STA cabang kebun Bahal, mengatakan parit Gajah yang di buat PT. STA, masih berada di koordinat Hak Guna Usaha PT STA kebun Bahal.
Namun Dia ( Yan Lubis) tidak menyangkal bahwa tanah tempat berdiri Pohon sawit yang di sebut, juga ada di peta Sertivikat tanah yang di pegang Lindung Dalimunthe.
“Saya lihat masuk bang, di Sertifikat itu masuk. Tetapi bukan berarti yang di dalam HGU (HGH PT. STA) bisa di kelolah masyarakat,” Sebut Yan Lubis, Kamis (5/3/2026).
Humas PT STA itu mengaku di lokasi bersama masyarakat yang merasa di rugikan, namun tidak ada titik temu.
Merasa di sepelekan menjadi pemicu amarah, warga Desa Bahal itu akan laporkan pengerusakan Enam batang pohon sawit, kepada penegak hukum. ( ps)



