Medan – Eko Afrianta Sitepu Anggota DPRD Kota Medan Himbau masyarakat Kelurahan Sidomulyo mengelola sampah dengan baik.
Ajakan ini disampaikan Eko Afrianta Sitepu saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jln. Bunga Turi Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan , Minggu (08/02/26).
“Kita minta masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Karena jika masyarakat membuang sampah ke lA Vidadrainase bakal terjadi banjir dan wabah penyakit,” ucap Eko.
Atas dasar itu pulalah, Eko Afrianta Sitepu merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini dan hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya. ( Juliver L)



