Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa pihak manejemen tidak serius memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.

“Kami tadi bersama Kadis Pariwisata, Kasatpol PP, Kadis Pora sudah ke lokasi untuk mempertanyakan izin. Secara administrasi, izin hotel dan fasilitas pendukungnya lengkap, termasuk SOP kolam renang,” Ujar Friendky.

Tambahnya, setelah kita lakukan klarifikasi mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 27/01/26, ternyata ijin keahlian penjaga wahana tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian.

“Hanya saja, sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak bisa ditunjukkan. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Friendky menyebutkan, seluruh dokumen pendukung, mulai dari SOP tertulis, kronologis kejadian, identitas korban, hingga identitas petugas penjaga kolam, wajib diserahkan secara tertulis paling lambat Kamis kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas kolam renang dihentikan sementara hingga pengelola memiliki tenaga ahli bersertifikat. Saat ini, area waterpark juga masih dipasangi garis polisi (police line) dan tidak ada aktivitas operasional.

Seperti diketahui, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (25/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di kolam renang Pia Hotel Pandan.

Tragedi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang, mengingat insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian di waterpark tersebut telah merenggut korban jiwa sebanyak tiga kali.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya penjagaan dan dinilai terjadi pembiaran, sehingga korban terus berjatuhan.

Tidak sedikit warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional waterpark Pia Hotel Pandan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...