Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa pihak manejemen tidak serius memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.

“Kami tadi bersama Kadis Pariwisata, Kasatpol PP, Kadis Pora sudah ke lokasi untuk mempertanyakan izin. Secara administrasi, izin hotel dan fasilitas pendukungnya lengkap, termasuk SOP kolam renang,” Ujar Friendky.

Tambahnya, setelah kita lakukan klarifikasi mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa 27/01/26, ternyata ijin keahlian penjaga wahana tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian.

“Hanya saja, sertifikat keahlian dari penjaga kolam tersebut belum ada dan tidak bisa ditunjukkan. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Friendky menyebutkan, seluruh dokumen pendukung, mulai dari SOP tertulis, kronologis kejadian, identitas korban, hingga identitas petugas penjaga kolam, wajib diserahkan secara tertulis paling lambat Kamis kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Perizinan.

Sebagai tindak lanjut, aktivitas kolam renang dihentikan sementara hingga pengelola memiliki tenaga ahli bersertifikat. Saat ini, area waterpark juga masih dipasangi garis polisi (police line) dan tidak ada aktivitas operasional.

Seperti diketahui, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (25/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan meninggal dunia di kolam renang Pia Hotel Pandan.

Tragedi ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kolam renang, mengingat insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian di waterpark tersebut telah merenggut korban jiwa sebanyak tiga kali.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya penjagaan dan dinilai terjadi pembiaran, sehingga korban terus berjatuhan.

Tidak sedikit warga mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, termasuk mencabut izin operasional waterpark Pia Hotel Pandan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...