Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Marak Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon, Satpol PP dan Polisi Akan Tindak Tegas

Taput | (Neracanews) – Penambang pasir ilegal yang aktif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, saat menjawab konfirmasi tim investigasi wartawan peduli lingkungan. Sebelumnya, tim tersebut menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut, bahkan di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Kami berikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung sejak hari ini Senin, 26/1/2026 untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujar Mutiha di kantornya.

Menurut dia, seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak memiliki izin resmi. Satpol PP Taput sebelumnya telah beberapa kali mengimbau agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir dan melengkapi perizinan, namun himbauan tersebut tidak digubris.

“Keterbatasan personil dan anggaran menjadi kendala dalam penindakan sebelumnya. Namun, dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dengan penindakan lebih tegas, termasuk menyita seluruh mesin penyedot pasir dan dompeng yang digunakan,” jelasnya.

Mutiha menambahkan, penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Polres Taput. Hal ini juga ditegaskan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, yang berjanji segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan menemukan setidaknya 4 titik penambangan pasir ilegal yang beroperasi secara terbuka menggunakan mesin berat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Taput (DPC GMNI) kemudian mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaku.

Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P Nababan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak serius seperti degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman bagi keselamatan dan mata pencaharian masyarakat.

“Praktik penambangan pasir ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Kami mendesak agar pelaku segera ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...