Marak Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon, Satpol PP dan Polisi Akan Tindak Tegas

Taput | (Neracanews) – Penambang pasir ilegal yang aktif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, saat menjawab konfirmasi tim investigasi wartawan peduli lingkungan. Sebelumnya, tim tersebut menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut, bahkan di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Kami berikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung sejak hari ini Senin, 26/1/2026 untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujar Mutiha di kantornya.

Menurut dia, seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak memiliki izin resmi. Satpol PP Taput sebelumnya telah beberapa kali mengimbau agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir dan melengkapi perizinan, namun himbauan tersebut tidak digubris.

“Keterbatasan personil dan anggaran menjadi kendala dalam penindakan sebelumnya. Namun, dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dengan penindakan lebih tegas, termasuk menyita seluruh mesin penyedot pasir dan dompeng yang digunakan,” jelasnya.

Mutiha menambahkan, penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Polres Taput. Hal ini juga ditegaskan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, yang berjanji segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan menemukan setidaknya 4 titik penambangan pasir ilegal yang beroperasi secara terbuka menggunakan mesin berat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Taput (DPC GMNI) kemudian mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaku.

Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P Nababan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak serius seperti degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman bagi keselamatan dan mata pencaharian masyarakat.

“Praktik penambangan pasir ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Kami mendesak agar pelaku segera ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....