Jumat, November 28, 2025
spot_img

Kuasa Hukum PT. Tona Morawa Prima (PT.TMP) Klarifikasi Adanya Mobil Karyawan Yang Ditahan Perusahaan

Medan – Klarifikasi  tentang adanya satu unit mobil karyawan berinisial MPR yang katanya  ditahan oleh pihak perusahaan PT.TMP seperti pemberitaan beberapa media, tentu hal itu tidaklah  benar. Demikian  penuturan Sefri Ardi Tanjung, SH dari Kantor Hukum  S.A Tanjung & Fahri, kuasa hukum PT.TMP kepada beberapa media di salah satu tempat di  Jalan Putri Hijau, Medan Sumut pada, Rabu (26/11/2025) malam.

Menurut Sefri Tanjung, Laporan karyawan yang berinisial MPR yang menurut pemberitaan media telah membuat pelaporan kepada kepolisian terkait penahanan satu unit mobil Calya miliknya  oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Pada hal menurut Sefri Ardi Tanjung, yang benar adalah  bahwa mobil Calya tersebut bukan ditahan oleh perusahaan, tetapi  yang bersangkutanlah yang memberikan mobilnya sebagai jaminan sampai pelunasan kerugian perusahaan  yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan sebaliknya seperti pemberitaan beberapa  media, katanya.

Atas pelaporan tersebut, pihak perusahaan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak penyidik di kepolisian.

“Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang, kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional”,  ujar Sefri Ardi tanjung kepada wartawan.

Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Awal mula terkuaknya kerugian perusahaan  adalah pada Oktober 2025, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan dugaan Penggelapan dana oleh MPR selama tiga tahun terakhir masa kerjanya di perusahaan Mie lidi yang berbasis daerah  Tanjung Morawa tersebut. Total dana kerugian perusahaan yang digelapkan oleh MPR , karyawan bagian marketing perusahaan mie lidi  tersebut mencapai Rp.485.341.000.

Modusnya, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, tetapi dana tidak disetorkan keperusaahan. Setelah temuan audit dan meminta klarifikasi kepada MPR, dan mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025, dan dalam surat tersebut MPR  menyatakan bersedia dinproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan MPR tidak melaksanakan pelunasan.

“Kami telah memanggil Yang bersangkutan, namun bukan memenuhi janji, justru membuat laporan di Poldasu” ujar penasehat hukum tersebut.

Kepada wartawan  Sefri mengatakan, bahwa satu unit Mobil Calya diserahkan oleh MPR adalah sebagai jaminan, dan apabila seluruh dana telah dikembalikan, maka perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut.

” MPR lah yang menyerahkan mobil secara sukarela sebagai jaminan, bukan perusahaan yang menahan mobil seperti pemberitaan miring beberapa media” Kata Sefri .

Untuk diketahui, sebelumnya MPR telah melaporkan manajemen PT.TMP ke Poldasu terkait dugaan Penggelapan satu unit mobil di Polda Sumatera Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang yang bernama Ria Safitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT.TMP. Namun perusahaan  menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Sedangkan menurut  Sefri Tanjung diakhir keteranganya mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kepada MPR.

“Sampai saat ini yang bersangkutan MPR masih tetap berstatus sebagai karyawan di perusaan PT.TMP, tidak pernah ada pemecatan yang bersangkutan”,  kata Sefri.

Sedangkan rekan MPR berinisial S yang sebelumnya turut membuat laporan di kepolisian, telah mencabut laporannya dan telah mengakui kesalahannya, serta  telah mengembalikan uang perusahaan, ujar Sefri. (Kt)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Darsono Sampaikan Info Longsor Torhonas, Ini Respon Pemda Taput

Taput - Masyarakat dusun Torhonas dan Bagot Nahornop, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, terisolasi akibat lima titik longsor di jalan akses. Hal itu disampaikan...

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...

Pemkab Asahan Teguhkan Pembinaan Pemuda pada Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna ke-65

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran pemuda melalui organisasi Karang Taruna. Hal ini disampaikan Bupati Asahan,...

Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur Forkopimda mempertegas komitmen dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui dukungan penuh terhadap Gerakan...

Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025

Kisaran (26/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Literasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan. Agenda ini...