Taput (Neracanews) | Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, saat rapat paripurna yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di gedung DPRD Taput.
Pendapat akhir Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Lamro Maron Manalu dengan tegas menyatakan belum dapat menyetujui Ranperda tersebut dan meminta agar pemerintah daerah meninjau ulang seluruh materi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menekankan bahwa upaya penggabungan sejumlah dinas yang diajukan pemerintah masih minim kajian, tidak konsisten dan terkesan terburu-buru, sehingga berpotensi menimbulkan dampak pada pelayanan publik.
Fraksi NasDem menyoroti adanya perubahan sikap pemerintah dalam wacana penggabungan dinas tertentu. Beberapa dinas seperti Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan yang awalnya diusulkan untuk digabung, justru ditarik kembali oleh pemerintah tanpa penjelasan yang memadai. Hal tersebut dinilai sebagai indikasi ketidaksiapan dan kurangnya kematangan konsep penggabungan, hal yang sama juga terjadi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang semula akan digabung dengan BKAD, namun belakangan diurungkan.
Fraksi NasDem juga menyoroti penggunaan dasar hukum yang tidak konsisten dalam proses penggabungan. Pada pembahasan dinas tertentu, pemerintah menggunakan ketentuan yang menyatakan bahwa empat urusan pekerjaan tidak boleh digabung. Namun pada dinas lain, pemerintah justru membuka peluang penggabungan meskipun melibatkan empat unsur pekerjaan, dengan dalih “akan mencari celah hukum”.
Fraksi NasDem menilai hal itu sebagai praktik Cherry Picking, yakni penggunaan aturan berdasarkan kepentingan semata dan bukan pada asas hukum yang kuat.
Selain itu, Fraksi NasDem menilai sejumlah rencana penggabungan dinas terkesan dipaksakan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah tetap berlangsungnya Uji Kompetensi (UKOM) jabatan pada dinas yang sebenarnya sedang direncanakan untuk digabung.
“Proses pembentukan perangkat daerah yang tergesa-gesa akan berdampak pada hasil yang kurang baik,” demikian salah satu poin pernyataan Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa penggabungan dinas merupakan langkah strategis yang harus dilakukan melalui kajian komprehensif, objektif dan konsisten serta disertai analisis dampak yang matang. Fraksi juga meminta pemerintah melakukan komunikasi lebih intensif, baik secara vertikal ke pemerintah pusat, maupun secara horizontal dengan perangkat daerah terkait.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa mereka tidak menolak gagasan reformasi birokrasi dan efisiensi organisasi , namun menolak apabila langkah tersebut dilakukan tanpa kajian mendalam.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik, tetapi setiap perubahan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian hukum,” tegas Fraksi NasDem dalam penyampaiannya.
Diakhir pendapatnya, Fraksi NasDem menyatakan belum dapat menyetujui Ranperda dan meminta agar pemerintah daerah Tapanuli Utara melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh sebelum peraturan tersebut disahkan menjadi Perda. (Henry)



