MEDAN – Kuasa hukum debt collector PT PKSS Cab Medan Yakop Fernando Hutagalung mendesak agar Gubernur Sumatera Utara M Afif Bobby Nasution memberikan sanksi ke PT PKSS dikarenakan terjadinya pelanggaran tidak membayar upah sesuai kesepakatan.
“Di zaman Indonesia menuju negara besar, kok masih ada praktik perbudakan di Sumut ini sudah memalukan propinsi Sumut,” ujar Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH selaku kuasa hukum Yakop usai menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut, Senin (10/11/2025).
Diterangkannya bahwa kliennya adalah debt collector pekerja PT PKSS berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Dimana kliennya menerima upah berdasarkan satuan hasil. Satu kali, kliennya mendapat penugasan untuk menagih salah satu debitur BRI cabang Binjai pada bulan Agustus 2024 dan tugas tersebut selesai pada bulan Oktober 2024. “Debitur sudah melakukan pembayaran ke BRI seharusnya klien kami berhak atas upah yang besarannya dari persentase pembayaran debitur”, katanya.
Namun naas, setelah selesai melakukan pekerjaannya, upah yang menjadi hak kliennya tidak kunjung dipenuhi pihak PT PKSS. Upaya kliennya selama satu tahun lebih untuk secara kekeluargaan menyelesaikan masalah pembayaran upah ini ke PT PKSS pun tidak membuahkan hasil.
“Ini tindak pidana kejahatan, karena sudah jelas terpenuhi unsur pelanggaran Pasal dalam UU Cipta Kerja”, katanya.
Untuk itu pihaknya mendesak agar Disnaker Sumut segera menindaklanjuti pengaduan pelanggaran ini dengan segera menerbitkan nota pemeriksaan karena kejadian ini merupakan preseden buruk bagi kondisi hubungan industrial yang harmonis dan berbasis Pancasila. Parlindungan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut jangan memperlama proses penanganan pengaduan dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan ini.
“Jangan lama segera lindungi pekerja buruh dan tindak pengusaha yang berbuat jahat kepada pekerja buruh di Sumut”, tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah pengamat dan praktisi hukum di Sumut S Budi Satria Utama Panggabean SH mengatakan kasus tersebut merupakan tamparan bagi Gubernur.
“Ini menunjukkan jajaran Dinas Tenaga Kerja di Sumut belum memahami visi dan misi Gubernur yang berupaya meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja buruh di Sumut”, katanya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Dikatakannya pelanggaran terhadap norma peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan oleh perusahaan wajib diganjar sanksi oleh pemerintah daerah. Untuk itu menurutnya gubernur harus memerintahkan Dinas terkait untuk menangani persoalan dugaan praktik ‘perbudakan’ di Sumut ini dengan serius dan segera melaporkan hasilnya ke gubernur agar diambil tindakan sanksi.
“Bila perlu perusahaan dicabut sementara izin operasionalnya dan dikenai denda”, ujar Pendiri Relawan Pendukung Antusias Gibran untuk Indonesia ini. (As/kl)



