Selasa, November 11, 2025
spot_img

Kios UD Palemta di Karo Diduga 1 Dekade Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Tanah Karo – Neracanews.com | Dugaan praktik jual beli pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios penyalur, UD Palemta, di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, terungkap. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun.

Pupuk bersubsidi dari Pemerintah, jenis Urea dan Phonska, disebut dijual seharga Rp135.000 per sak (50 kg) kepada petani. Harga ini jauh di atas HET yang ditetapkan Pemerintah.

Petani Merasa Tercekik Harga

Informasi ini disampaikan oleh beberapa anggota kelompok tani (koptan) setempat, yakni Koptan Gudang, Perjalangan, dan Panggung Baru. Mereka sepakat bahwa harga tebus tersebut memberatkan.

“Kami menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dari kios UD Palemta seharga Rp135.000 per saknya. Harga itu di atas HET,” tutur salah satu anggota koptan yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemilik Kios Akui Harga, Sebut Tak Ada Masalah

Pemilik kios UD Palemta, Marikan Sembiring, dikonfirmasi pada Kamis (06/11/25). Marikan membenarkan kiosnya menjual pupuk dengan harga seperti yang disebutkan petani.

Marikan menjelaskan usaha itu sudah berjalan sejak 2013. “Sekarang saya serahkan kepada anak saya, Mikabrel Sembiring, karena saya menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa. Terkait harga yang kami buat ke kelompok tani, mereka tidak ada masalah kok,” ujarnya.

Petani Tuntut Kepatuhan Aturan

Anggota kelompok tani berharap pihak kios segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan Pemerintah. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Berdasarkan aturan tersebut, HET pupuk Urea (50 kg) adalah sekitar Rp112.500 per sak (Rp2.250/kg) dan Phonska (50 kg) adalah sekitar Rp115.000 per sak (Rp2.300/kg).

“Kami berharap agar pihak kios mengikuti peraturan menteri pertanian tentang HET pupuk bersubsidi,” harap anggota koptan, menuntut keadilan harga.

Sementara PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Michael Purba STP. M. M belum dapat menjawab konfirmasi awak media ini.

(Rsp1/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini dilakukan untuk melindungi petani...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Pembangunan Pendidikan

Kisaran (9/11/2025) — Suasana penuh kekeluargaan tampak menyelimuti Gedung Yayasan Hajjah Rohana di Jalan William Iskandar, Mutiara Kisaran, Minggu malam. Dalam momen tersebut, Bupati...