“Premanisme” Hantui Jurnalis: Intimidasi Peliputan Kasus Bayi di Medan

MEDAN – Praktik premanisme menghantui jurnalis di Medan. Dua wartawan diintimidasi secara brutal saat meliput dugaan kasus penjualan aborsi dan bayi di Jalan Bromo Gang Sentosa, Medan Area. Klinik milik Yuliana diduga menjadi lokasi kasus tersebut.

Keselamatan dua pewarta, Rahmadsyah dan Nezza Syafitri, terancam. Mereka menjadi korban penghinaan dan ancaman saat menjalankan fungsi jurnalistik. Aksi ini diduga dilakukan oleh Wenti alias Pipit, yang diprovokasi langsung oleh Yuliana.

Rahmadsyah dihina dengan makian kasar. Sementara itu, Nezza Syafitri harus menerima sebutan merendahkan. Intimidasi ini terjadi saat mereka berupaya mengumpulkan fakta di lapangan.

Tindakan penghalangan kerja pers ini melanggar keras Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers tentang kemerdekaan dan perlindungan jurnalis. Aksi ancaman ini juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP.

Insiden ini adalah catatan serius. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk ancaman. Aliansi Jurnalis mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku intimidasi. Hak publik untuk mendapatkan informasi harus terjamin.
(Rahd/As/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...