Selasa, Agustus 12, 2025
spot_img

Akhirnya Perusak Baleho Informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Batahan I Minta Maaf

Neracanews | Mandailing Natal – Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan

meminta maaf atas tindakannya merobek dan membakar Spanduk / Baliho informasi Somasi milik Afnan, SH.

Pelaku inisial Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya.

Kata Soleh Siregar, melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis,SH dan Rekan Desa Batahan I, Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH,.MM serta Advokat Afnan, SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar Spanduk / baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, SH, jelas Soleh Siregar.

Menurut Afnan Lubis SH., bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kata Afnan Lubis SH, Kami sudah bermaaf – maafan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini Jum’at, 08/08/2025.

Hadir dalam acara perdamaian diantaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan ,SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal ( Sepupu ) para saksi kedua belah pihak serta para awak media.

Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis, SH pada Hari Senin Tanggal 23/05/25 telah melaporkan Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” Baliho / Spanduk informasi Somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka di undanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara Restorasi Justice (RJ) yang di pandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu tiga rekannya anggota dari Polsek Batahan yang hadir pada saat itu.

Dan perkara persengketaanpun antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek, Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan segera...

Pengadaan 5 Unit Mobil Dinas Senilai 2,86 Miliar, Kebijakan Pemerintahan Bupati Humbahas Sebelumnya

Humbahas (Neracanews) | Pengadaan lima unit mobil dinas senilai Rp 2,86 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang direalisasikan pada APBD 2025,...

Salman Manalu Menjadi Ketua Anak Ranting I Dusun II Desa Lalang Periode Ke Dua

Neracanews.com - Terpilihnya Bung Salman Manalu menjadi Ketua Anak Ranting I dusun ll Desa Lalang (PP) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang  periode 2025-2027 merupakan...

Beri Semangat dan Motivasi, DPRD Madina Dapil 3 Ahmad Yusuf Kunjungi Paskibra Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Ahmad Yusuf anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai PKS kunjungi Pasukan pengibar bendera (Paskibra) Kecamatan Natal yang...

Tim Terpadu Pemkab Madina Rapat Sosialisasi Penggunaan Dana Ketapang Melalui Bumdes

Neracanews | Mandailing Natal - Tim Terpadu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melakukan sosialisasi penggunaan dana desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang)...