Kamis, Agustus 28, 2025
spot_img

Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Keberhasilan ini sampaikan langsung oleh Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, (2/5/2025).

“Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.” ucap Kombes Pol Roberto.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat PT fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.” jelasnya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan.” ungkapnya.

Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap dua pelaku utama, S.P (WNI) Berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia): Berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

“Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.” paparnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).” sambungnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta polda dan polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu.(Ozi)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Listrik Mati Modus Pemeliharaan Jaringan, Ternyata Bongkar Tiang Listrik

Deli Serdang - Masyarakat Desa Kampung Lalang, Desa Paya Geli mengeluhkan adanya informasi dari Kantor Unit Layanan Pengadaan PLN Binjai Timur yang dinilai hanya...

Pasca Larang Peliputan RALB KSU Peduli Usaha Bersama, Oknum Aparatur Desa Dilaporkan ke Polres Madina

Neracanews | Mandailing Natal - Pelarangan merekam dan meliput kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama yang dialami...

Ketua DPW PWDPI Sumut Laporkan Oknum KTH KPLS Ke Poldasu,Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ormas

MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing,S.H resmi membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah...

Bupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakornas PHD di Sultra

Humbahas (Neracanews) - Bupati Humbahas Oloan P Nababan bersama Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora termasuk Sekretaris DPRD Humbahas Nipson Lumban Gaol ikut menghadiri Rakornas...

LBH Medan Mengecam Tindakan Brutal Polda Sumut Saat Penanganan Masa Aksi di Medan

Medan - Aksi massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa siang berakhir ricuh setelah aparat kepolisian dan Brimob menembakkan water cannon, gas...