Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Plh Kasat Pol Dinilai Tak Beretika Usir Pengusaha Kantin RSUD Tarutung, Atas Perintah Bupati

Taput (Neracanews) – Pengusaha kantin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung diperintah untuk di kosongkan oleh Bupati Tapanuli Utara melalui Plh Kasat pol PP.

Perintah pengosongan itu di sampaikan Plh Kasat Pol PP Taput Raymond Silalahi dengan cara memanggil istri pengusaha kantin,Johannes Nababan yang berada di RSU Tarutung, Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara, untuk segera mengosongkan kantin yang sudah di usahai kantin selama kurang lebih 7 tahun.

Hal tersebut dikatakan oleh Johannes Nababan kepada beberapa awak media saat ditemui di kantin RSU Tarutung, pada hari kamis (24/4/2025) kemarin.

“Menurut saya Plh tersebut sama sekali tidak beretika dengan memanggil istri saya ketangga dekat kantin hanya untuk menyampaikan agar kantin yang kami usaha i ini segera dikosongkan Minggu depan,” kata Johannes.

“Disampaikan kepada istri saya kalau apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan perintah dari Bupati Tapanuli Utara kepadanya selaku Plh Kasatpol PP, kalau aturan dan peraturan  tentang kerja sama usaha yang sudah kami buat dengan pihak RSUD Tarutung bisa juga diganti, dan uangnya bisa dikembalikan,” ungkap Johannes.

Dikatakan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak RSU Tarutung kalau kami itu sudah melakukan perpanjangan kontrak berusaha sampai dengan tanggal 05 Januari 2029.

“Segala yang namanya administrasi mulai dari pembayaran pajak, bayar kontrak perpanjangan usaha selama 5 tahun sudah kami selesaikan seperti yang tertuang dalam kerja sama ijin berusaha disalah satu kantin Rumah Sakit Tarutung, ujarnya lagi,” ujarnya.

Lanjut Johanes, secara logika berpikir sebenarnya, Plt Kasatpol PP itu aturannya menyampaikan teguran bukan kepada pihak pengelola atau istrinya, seharusnya kepada pihak rumah sakit Tarutung selaku pihak yang memberikan dan mengeluarkan perjanjian kerjasama berusaha.

“Kami hanya patuh dan tunduk pada pihak Rumah sakit selaku pemberi perjanjian kerjasama berusaha kepada saya yang telah menyambung kembali perjanjian kerja sama itu sampai bulan Januari tahun 2029, jadi dia salah alamat menyatakan itu kepada saya, apalagi dia katakan atas perintah langsung dari bupati Tapanuli Utara,” sesalnya.

Sementara itu, Plh Kasatpol PP Raymond Silalahi dikonfirmasi wartawan terkait kantin tersebut mengatakan, “Itu benar perintah dari Bupati Taput, dan kalau tidak percaya silahkan saja tanyakan kepada beliau,” ucapnya, Jumat (25/04/2025).

Saat ditanya kembali akan kebenaran pernyataannya yang mengatakan “Marganti majo” (Berganti dulu) dan juga pernyataannya akan peraturan perjanjian kerja sama bisa diganti, dia juga bilang silahkan ditanyakan kepada bupati,” ujarnya.

Terpisah, Direktur RSUD Tarutung, dr Janri Nababan ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saya baru mendengar info ini, terimakasih ku cek dulu ya,” ucap Janri Melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...