Setelah 30 Jam, Polisi Ciduk Pembakar Tubuh Yusuf Damanik

Neracanews | SIBOLGA – Setelah 30 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang nelayan pelaku yang membakar M Yusuf Damanik. Motif tersangka berinisial HS alias T ternyata karena sakit hati dan dendam.

Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat (4/3/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Korban ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.

Lantaran tak tahan kantuk, korban lalu tertidur. Saat itulah, pelaku datang menyiram tubuh korban dengan minyak pertalite, lalu menyulutnya dengan api. Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar, lalu berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar terjaga dan mendatangi lokasi kejadian.

Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden itu, sekujur tubuh lelaki berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar.

Tapi, karena luka bakarnya parah, berkisar 79 persen, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik.

Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan.

Tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud. Ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS Als T (47), nelayan yang tinggal si Jln Perintis Kemerdekaan, Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah.Tersangka jadi sakit hati dan dendam pada korban.

Rencana HS Als T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena tersangka masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.

HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.

Tersangka HS Als T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(021)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...