Senin, Juli 28, 2025
spot_img

Judi Tembak Ikan Logo Hoki Lagi Berkembang di Wilkum Polres Belawan Ketika Bulan Puasa

Marelan – Judi tembak ikan berlogo Hoki lagi mengembangkan sayapnya di daerah Medan Utara ketika bulan suci Ramadhan.

Judi tembak ikan berlogo Hoki itu terdapat di beberapa titik di wilayah hukum Polres Belawan seperti, Kota Bangun benteng sungai, Tanah Serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia.

Selain itu juga terdapat di Jalan M. Basir, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan tepatnya di Ruko paling depan Komplek Marelan Point. Di lokasi Komplek Marelan Point ini terdapat 2 Mesin Meja ikan dan satu jenis Rollet berlogo Hoki yang di operasikan anak koin berparas wanita muda.

Di lokasi, awak media dihadang langsung 2 pria tegap berambut cepak. Saat mencoba mengumpulkan informasi, pria tersebut langsung melarang awak media masuk ke area perjudian. “Tidak boleh masuk,” tegasnya, pastikan hanya pemain yang bisa masuk. Larangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dijaga dengan ketat.

Tak berhenti di situ, ketika awak media hendak mengambil kamera dari tas, pria tersebut malah menantang untuk berkelahi. Namun, tak lama setelahnya, dia terlihat meninggalkan lokasi dan mengganti pakaiannya diduga untuk menghindari identifikasi oleh satuannya.

Maraknya perjudian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian kurang sigap dalam menangani masalah ini. “Tunggu ada korban dulu polisi baru ini bergerak,” keluh seorang warga saat dimintai keterangan.

Dengan semakin luasnya jaringan judi yang diduga dijaga oleh oknum berseragam, masyarakat pun menganalisis keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak perekonomian warga. Akankah penegak hukum segera bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?

Perlu diketahui perjudian dilarang negara beroperasi dan diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber aktiva.news (Robet/Ril/)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangkitkan UMKM Lokal, Sinunukan Fest 2025 Akan Digelar

Neracanews | Mandailing Natal - Festival rakyat bertajuk Sinunukan Fest 2025 siap digelar pada 29 Juli 2025 mendatang di Lapangan Desa Sinunukan III, Kecamatan...

Toga Manullang Resmikan Sekretariat

Medan - Guna mendukung aktivitas Parsadaan Toga Manullang (Partogam) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs. Marganti Manullang, S.E, selaku dewan pembina bersama anggota resmikan kantor...

Satu Orang Warga Setia Karya Pencari Lokan Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Terkaman Buaya

Neracanews | Mandailing Natal - Salah satu warga desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak pulang semalaman ditemukan dalam keadaan meninggal...

Bupati Madina Akan Tindaklanjuti Masalah Kades Banjar Aur Utara Perihal Syarat Administrasi Saat Pencalonannya

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Saipullah Nasution, SH., MM., akan segera tindaklanjuti pemberitaan Harian Orbit dengan judul Babak...

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gubernur Bobby Nasution Beri Hadiah Gratis Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM

TAPANULI UTARA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan...