Kamis, Mei 8, 2025
spot_img

Aktifitas Penambangan Pasir Sungai Diduga Ilegal Marak di Taput, LSM TOPAN RI Desak Polda Sumut Penertiban

Taput (Neracanews) | Aktivitas pengerukan pasir Sungai atau pertambangan galian C ilegal menggunakan mesin tembak (Dompeng) marak di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di desa Silangkitang, Perumnas, Garaga, Tarutung, Parsalakan, Lumban ratus dan Pancur Napitupulu yang tersebar di Kecamatan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita.

Kegiatan ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat karena dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Segera menertibkan pemilik tambang Pasir yang diduga Ilegal, dikatakan Sekretaris DPD LSM Topan RI, Alfredo Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Alfredo mengungkapkan bahwa penambangan galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin diduga ilegal dan beroperasi hampir setiap hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitarnya.

Menurutnya, dengan adanya galian C yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Kecamatan Tarutung dan Sipoholon.

”Kami minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Utara segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, tidak memiliki izin harus segera ditangkap,” tegas Alfredo Sihombing.

Kalau pengerukan galian C itu tidak segera dihentikan, kata Alfredo Sihombing, warga Desa Silangkitang, Garaga I (Satu), Bendungan Sipoholon III (tiga) Kecamatan Sipoholon akan mengalami dampak banjir dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dari Dinas Lingkungan Hidup .

“Ada warga sekitar galian C yang melaporkan dan mengadu pada kami. Mereka mendukung DPD LSM Topan RI untuk melaporkan aktivitas pertambangan tersebut. Karena pengusaha tambang diduga tidak memiliki izin. Sehingga, pengerukan galon C itu sangat beresiko bagi warga sekitar,” pungkas Alfredo Sihombing.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Sipoholon mengatakan bahwa itu bukan gawean nya.

Hasil pantauan awak media ini, mengungkapkan tambang ilegal yang berada di sepanjang aliran sungai di Kecamatan Sipoholon Desa Silangkitang 8, Garaga I, Bendungan Sipoholon, Sementara kecamatan Tarutung dan Kecamatan Siatas Barita yaitu Desa Pansurnapitu 10 titik, Hutagalung Harean 5 titik. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun...

Sekretariat DPRD Gelar Acara Perpisahan Untuk PNS Yang Pensiun

Sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat selalu diadakan acara perpisahan bagi PNS yang...

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi dengan KPK Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa...

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...