Medan – Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto berharap kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial (Medsos).
Hal itu di katakannya karena ada beberapa Medsos menerbitkan informasi tentang penerbitan Surat ijin mengemudi (Sim) di gratiskan.
“Hoax pak itu”, tulis Kombes Muji Ediyanto di dinding whatsapp 08122855XXXX, Kamis (16/1/2024).
Dia berpesan apabila masyarakat menemukan suatu informasi agar bertanya langsung ke instansinya maupun mengunjungi webside resmi atau memastikan informasi itu di terbitkan suatu lembaga yang berbadan hukum.
Tarif pembuatan Sim di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020, tentan tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian negara republik Indonesia (Polri) pasal 1 huruf a,b dan pasal 8.
Menyebutkan (a) Pengujian untuk penerbitan Sim baru.
Menyebutkan (b) Penerbitan perpanjangan Sim.
Menyebutkan pasal (8) Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib di setor ke kas negara, tujuannya menunjang pembangunan nasional. (ps)