Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Penggelapan Gaji Aron

Karo – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu(8/12/2024), pukul 14:00 WIB, di rumah tersangka.

” Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu(15/01/2023) lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh pertanian ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST(35), yang merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian). Total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.

” Dari keterangan korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

“Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi”, jelas Kasat Reskrim.

” Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

” Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.

” Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

( Yuli )

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...