Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 kasus, Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Medan – Polda Sumut menggelar Konferensi Pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain” ungkapnya.

“Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba” Tambah Kapolda.

“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba” ungkap Kapolda dengan tegas.

Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua PBB DPD Sumut, Minta Walikota Medan Cabut Surat Edaran

Medan - Medan - Maraknya kegaduhan akibat Surat edaran Pemko Medan, di tanggapi Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut. Menurut Dr. Ronal...

Dapur MBG di Paniaran Siborongborong: Pasokan Monopoli Keluarga, Belum Ada SLHS dan IPAL

Taput (Neracanews) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprioritaskan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memanfaatkan bahan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan...

Eko Afrianta Sitepu Anggota DPRD Medan Serap Aspirasi warga Keluranhan Mangga

Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta Sitepu, kembali menggelar kegiatan Reses V Masa Sidang II Tahun...

Bupati Taput Dorong PTS Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat beserta Ketua TP. PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat menghadiri Pesta Bona Taon Pomparan...

Bupati Karo Antonius Ginting Beri Kejutan Ulang Tahun ke-44 Kapolres Tanah Karo

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memberikan kejutan ulang tahun ke-44 kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi...