Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Dua Sekolah

Karo – Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di dua sekolah di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, berlangsung pada Jumat(4/10/2024) di Aula Satreskrim, Polres Tanah Karo.

” Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial RS(44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan di dua sekolah dasar, yakni SD 040452 dan SD 040446. Penangkapan dilakukan pada Kamis(3/10/2024) pukul 23.00 WIB di Desa Rumah Kabanjahe, saat pelaku hendak pulang setelah bekerja.

” Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dari dua sekolah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Eko Yulianto.

” Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama. Pelaku pertama kali membobol SD 040446 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melanjutkan aksinya di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa(01/10/2024).

” Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

” Pelaku berusaha melawan saat penangkapan, sehingga kami harus melumpuhkannya untuk mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan petugas,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.

” Lebih lanjut, AKP Ras Maju mengungkapkan bahwa RS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru saja bebas dari hukuman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit speaker aktif, satu perangkat penyimpanan data CCTV, satu tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Ras Maju.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko, menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar tercipta situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
(Yuli)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

20 Hewan Qurban, Masjid Al Ikhlas Jalan Umar, Bagi Kepada 800 Penerima

Medan - Warga jalan Umar, Bono, Ampera dan sekitarnya menerima pembagian daging hewan yang di sembelih Panitia Qurban Masjid Al Ikhlas, Jalan Umar, Kelurahan...

Pemkab Asahan Gelar Pawai Malam Takbiran Sambut Idul Adha 1447 Hijriah

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Senin (26/05/2026). Kegiatan diawali dengan buka...

Pastikan Hewan Layak dan Sehat, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar pemeriksaan kesehatan hewan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kegiatan...

Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta peristiwa padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) lalu...

Ribuan Warga Padati Rengat, Bupati Inhu Lepas Pawai Obor dan Takbiran Iduladha 1447 H

INHU – Kecamatan Rengat seketika berubah menjadi lautan cahaya dan gema takbir pada Selasa (26/05/2026) malam. Ribuan warga tampak antusias memadati area di depan...