Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Inisial S, PEM, HSB dan A Dilaporkan Ke Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Sudarmaji resmi melaporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi. Laporan Sudarmaji didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jum’at dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul 10 : 30 Wib bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji ( pelapor / korban ) yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 ( Lima Ratus Dua Puluh ) janjang buah sawit.

Foto : Sudarmaji Melaporkan ke Polisi, Senin 07 Oktober 2024.

Akibat kejadian tersebut, Sudarmaji ( Pelapor / Korban ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

Laporan saya telah diterima oleh a/n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal, 07 Oktober 2024.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara, ungkap Sudarmaji.

Lanjutnya, Dasar Kepemilikan saya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasaan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022, beber Sudarmaji.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikonfirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.
Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku, agar mendapatkan efek jera, ujar Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun, tutupnya. (AHS)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...