Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian, Inisial S, PEM, HSB dan A Dilaporkan Ke Polisi

Neracanews | Mandailing Natal – Sudarmaji resmi melaporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi. Laporan Sudarmaji didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jum’at dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul 10 : 30 Wib bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji ( pelapor / korban ) yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 ( Lima Ratus Dua Puluh ) janjang buah sawit.

Foto : Sudarmaji Melaporkan ke Polisi, Senin 07 Oktober 2024.

Akibat kejadian tersebut, Sudarmaji ( Pelapor / Korban ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).

Laporan saya telah diterima oleh a/n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal, 07 Oktober 2024.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara, ungkap Sudarmaji.

Lanjutnya, Dasar Kepemilikan saya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasaan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022, beber Sudarmaji.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikonfirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.
Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas para pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku, agar mendapatkan efek jera, ujar Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun, tutupnya. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...